Rabu, 06 Agustus 2025

Polsek Barteng Polres Palas Bongkar Sarang Sabu di Pondok Tukang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Administrator - Selasa, 05 Agustus 2025 22:01 WIB
Polsek Barteng Polres Palas Bongkar Sarang Sabu di Pondok Tukang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Aparat Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), yang berada di bawah naungan Polres Padang Lawas (Palas), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, sebuah penggerebekan berhasil dilakukan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penggerebekan tersebut terjadi di Pondok Tukang Rumah, yang berlokasi di Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu dini hari (2 Agustus 2025) sekitar pukul 00.39 WIB.

Operasi ini digelar setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di lokasi tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah tersebut. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi," ujar Kapolsek Barteng, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kepada awak media, Senin (4 Agustus 2025).

Kapolsek bersama Plh Kanit Reskrim Ipda Ali Harahap, SE, dan tim opsnal segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang sering digunakan pelaku.

"Saat kami gerebek, pelaku yang diketahui berinisial MEI sedang berada di dalam pondok. Ia langsung diamankan beserta barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa dirinya adalah pengedar narkoba," ungkap AKP Rahmad.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya: 16 paket kecil plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu berbentuk batu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah gunting, 1 buah kaca pyrex, Uang tunai Rp 900.000, 1 unit HP OPPO A3S yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Seluruh barang bukti langsung diamankan, dan pelaku digelandang ke Mapolsek Barteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami sudah mengumpulkan bukti dan melakukan mindik awal. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk pendalaman dan proses hukum lanjutan," terang Bripka Ginda K Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. melalui Bripka Ginda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam memerangi peredaran narkoba yang sudah merambah ke berbagai lini kehidupan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Jangan ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal masing-masing," tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaringan Narkoba dikendalikan dari Lapas Pekanbaru Masuk Wilayah Sumut Kabupaten Palas, Satresnarkoba Tangkap 5 Pelaku
Polres Asahan Gelar Tangkapan 33 Kg Sabu Beserta 6 Kurir
Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Thailand
Sempat viral di medsos, 2 Pengedar Sabu Gg Cumi Cumi Diamankan Polres Pemarangsiantar di 3 Lokasi
Berantas Narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal
Berantas Narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal
komentar
beritaTerbaru