Exit Meeting BPK Digelar, Pemko Padangsidimpuan Mantapkan Langkah Pembenahan RSUD
Exit Meeting BPK Digelar, Pemko Padangsidimpuan Mantapkan Langkah Pembenahan RSUD
News
Baca Juga:
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia. Korban, Amima Agama (72), ditemukan tewas secara tragis di rumahnya di Jalan Balai Desa No. 42, Sabtu siang, 19 Juli 2025.
Pelaku pembunuhan berinisial R.L. alias Iwan (41), seorang tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan untuk memotong kabel. Namun, setelah korban menolak permintaan pelaku meminjam uang sebesar Rp3 juta, situasi berubah drastis.
"Pelaku langsung berubah brutal. Ia membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter, bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan hebat," ujar Gidion dalam konferensi pers.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah. Di antaranya uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting), mata uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, serta dompet, tas, dan pakaian milik korban.
Pelaku kemudian menjual perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, dan memperoleh uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang melalui kakaknya dan diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak, S.Tr.K. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kombes Gidion.(W02)
Exit Meeting BPK Digelar, Pemko Padangsidimpuan Mantapkan Langkah Pembenahan RSUD
News
PUPR Kota Solok, Sumatera Barat, Pantau Pembangunan Pasar Kuliner di Jalan Cengkeh
News
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Gerakan Koperasi Sumatera Utara
News
Medan sumut24.co Bertemakan Bersatu Dalam Adat, Berjamaah Dalam Syarak Maju Bersama IKM, Andre Rosiade Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat I
News
Wali Kota Letnan Dalimunthe Sampaikan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp121 Miliar
News
Ditsamapta Polda Sumut tingkatkan patroli malam antisipasi Gangguan Kamtibmas
News
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas
News
sumut24.co MedanPrestasi membanggakan kembali ditorehkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Medan. Tiga pejabat Pemko Medan berha
kota
sumut24.co MedanGotong royong membersihkan kawasan Islamic Center, Medan Labuhan, tidak ingin berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemko
kota
Jeans Senyaman Sweatpants? Kenali Inovasi EZY Jeans dari UNIQLO untuk Aktivitas Seharihari Jakartasumut24.coSelama puluhan tahun, jeans te
Umum