Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dari Malaysia, Kapolres Asahan: Potensi Selamatkan 5.000 Jiwa
ASAHAN sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus peredaran gelap narkotika. Pihak
Hukum
Baca Juga:
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan secara rinci kronologi dan perkembangan penanganan kasus ini.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Abdul Rahman Pohan, seorang wiraswasta berusia 27 tahun, warga Jl. Sutan M Arif, Gg. Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di tengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu pucuk senapan angin merk Neo Rambo, 29 butir peluru senapan, satu buah cangkul bergagang kayu, serta tiga unit sepeda motor masing-masing merk Honda Blade, Honda Supra, dan Yamaha Vixion. Barang-barang ini diyakini berkaitan langsung dengan kejadian pembunuhan yang diduga telah direncanakan.
AKP Maria Marpaung membeberkan kronologi lengkap kejadian. Menurut keterangan, peristiwa bermula pada Senin malam, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga orang pelaku, masing-masing berinisial NW, AHR, dan PN, sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku, yakni PN. Saat korban melintas di depan rumah, ia dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku karena dianggap tidak dikenal dan dicurigai sebagai pelaku pencurian.
"Karena dorongan rasa curiga, dua pelaku, NW dan PN, langsung melakukan pemukulan ke arah pipi dan wajah korban, bahkan menendang kakinya. Setelah itu, korban diikat dan dibawa ke kebun sawit," jelas AKP Maria Marpaung.
Di lokasi tersebut, pelaku utama NW menembak korban menggunakan senapan angin ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi korban. Setelah dipastikan tak bernyawa, NW bersama AHR menguburkan jenazah korban di tempat kejadian.
Adapun peran ketiga pelaku telah diidentifikasi dengan jelas. NW berperan sebagai eksekutor utama yang menembak korban dan turut serta menguburkan jenazah.
PN bertugas menyiapkan senjata dan peluru, sementara AHR menggali lubang kubur serta membantu proses penguburan bersama NW. Motif dari pembunuhan ini diduga kuat karena adanya kesalahpahaman serta kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga setempat.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seperti ini," ujar AKP Maria.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sebagai alternatif, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, Kasiwas AKP PM. Siboro, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, KBO Reskrim IPTU TP. Saragih, SH, serta sejumlah personel Reskrim dan perwakilan media dari televisi dan media online.zal
ASAHAN sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam memutus peredaran gelap narkotika. Pihak
Hukum
MEDAN sumut24.co Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tingkat Sumatera Utara tahun 2026 berlangsung khidmat dan tertib. Acar
News
Wabup Solok Jenguk Bocah Korban Penganiayaan
News
Polda Sumut Kerahkan 6359 Personil Untuk Pengamanan Hari Buruh 2026
News
Masjid Ar Rivai Raih Penghargaan Kemenag RI, Juara III Masjid Ramah Pemudik
kota
Pembangunan Menara Masjid Ar Rivai Masih Butuh Dukungan Pemerintah Kota Medan
kota
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jad
Hukum
Ketua Umum PP TPI Prof Dr Ismed Daniel Nasution Keikhlasan dan Pendidikan Jadi Kunci Membangun Generasi
kota
H. Ikrom Helmi Nasution Serahkan Lagu &ldquoMars Medan untuk Semua&rdquo Kepada Walikota Medan pada Acara Tasyakuran TPI
kota
Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan 5 Pengguna Shabu
kota