Sabtu, 17 Mei 2025

Residivis Narkoba "Panipu" Berulah di Padangsidimpuan,AKBP Dr Wira Prayatna : Respon Cepat dan Lakukan Tindakan Tegas

Administrator - Kamis, 15 Mei 2025 10:13 WIB
Residivis Narkoba "Panipu" Berulah di Padangsidimpuan,AKBP Dr Wira Prayatna : Respon Cepat dan Lakukan Tindakan Tegas
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria dewasa berinisial DS alias Panipu, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepat di samping tembok Pesantren Al-Anshor pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 12.40 WIB, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Pesantren Al-Anshor. Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi.

Saat ditangkap, tersangka Dedi Saputra alias Panipu (41), warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sedang duduk santai di sebuah pondok. Petugas yang melihat keberadaan tersangka langsung melakukan penyergapan dan menemukan 20 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,91 gram yang diletakkan tak jauh dari tempat duduk pelaku—sekitar 10 cm.

Tak hanya itu, turut diamankan juga satu plastik klip berisi plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ulang sabu, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria tak dikenal yang berada di Desa Siheppeng, Kabupaten Tapanuli Selatan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Namun, dari rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi. Siapa pun yang terlibat, apalagi residivis, akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok sabu yang didapatkan tersangka untuk mengungkap lebih luas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba, 100 Kg Sabu di Sita & 4 Tsk & 2 Pasutri Diamankan.
Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Narkoba Di Gulung Satresnarkoba Polres Palas
Bongkar Kasus Ganja 3 Kg, Polres Padangsidimpuan Selamatkan Generasi Muda
Tukang Becak di Padangsidimpuan Ditangkap Bawa 22 Paket Ganja, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pemasok!
Aksi Nekat Antar Sabu ke Kebun Berujung Penjara, 3 Pria Ditangkap Polres Tapsel
AKBP Dr Wira Prayatna Pimpin Pengamanan Waisak 2025 di Padangsidimpuan "Wujud Nyata Semangat Kebersamaan"
komentar
beritaTerbaru