Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM Diharapkan Tetap Damai dan Sesuai Aturan
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Asrul Efendi Harahap (40), yang melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya, termasuk satu tabung gas elpiji 3 Kg, dua alat pancing, uang tunai sebesar Rp700.000, hingga pakaian dan sandal.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor baru menyadari peristiwa tersebut ketika hendak menukar tabung gas yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dicongkel oleh pelaku.
Korban kemudian melakukan penyelidikan mandiri dan meminta warga setempat untuk mengabari jika ada yang menjual alat pancing. Hingga akhirnya, pada 1 April 2025, seorang saksi bernama Husein Pohan memberi informasi bahwa ia membeli dua alat pancing dari seseorang bernama 'Guntur Simbolon', yang belakangan diketahui adalah pelaku utama pencurian.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 11.30 WIB di kediamannya sendiri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan dua buah alat pancing.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.IK., M.H. memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, baik itu pencurian, narkoba, maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban masyarakat.
Pencurian dengan pemberatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu rasa aman warga.
Kami tegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus hadir dan sigap menindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari narkoba maupun kriminalitas," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi khusus, baik di titik rawan pencurian maupun peredaran narkoba.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
News
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News