Menziarahi Sang Penyambung Lidah Rakyat, Abdullah Rasyid: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Asrul Efendi Harahap (40), yang melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya, termasuk satu tabung gas elpiji 3 Kg, dua alat pancing, uang tunai sebesar Rp700.000, hingga pakaian dan sandal.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor baru menyadari peristiwa tersebut ketika hendak menukar tabung gas yang ternyata sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan jendela rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dicongkel oleh pelaku.
Korban kemudian melakukan penyelidikan mandiri dan meminta warga setempat untuk mengabari jika ada yang menjual alat pancing. Hingga akhirnya, pada 1 April 2025, seorang saksi bernama Husein Pohan memberi informasi bahwa ia membeli dua alat pancing dari seseorang bernama 'Guntur Simbolon', yang belakangan diketahui adalah pelaku utama pencurian.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, tim Resmob Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 16 April 2025 pukul 11.30 WIB di kediamannya sendiri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan dua buah alat pancing.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.IK., M.H. memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, baik itu pencurian, narkoba, maupun tindak pidana lainnya yang merusak ketertiban masyarakat.
Pencurian dengan pemberatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu rasa aman warga.
Kami tegaskan, Polres Padangsidimpuan akan terus hadir dan sigap menindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari narkoba maupun kriminalitas," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi khusus, baik di titik rawan pencurian maupun peredaran narkoba.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pihak penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).zal
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kas
kota
Dua tokoh Asia Dua dunia yang berbeda Satu visi tentang inklusivitas.
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat langkah penanggulangan stunting melalui Gerakan Aksi Bergizi di Se
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peringatan hari jadi Kabupaten Pakpak Bharat yang ke 23Tahun, yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tgl 28 Juli.
News
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota