Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Baca Juga:
Dalam pengakuannya, KA mengungkapkan bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024.
Dana yang hampir setengah miliar atau sebesar Rp 400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan kubah masjid ini disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan masuk ke rekening BKM pada 28 November 2024.
Setelah pencairan dana, KA sebagai bendahara bersama ketua BKM menarik uang tersebut. Namun, seluruh dana dipegang dan dikelola langsung oleh KA. Berikut rincian penggunaan dana tersebut:
1. Rp 50 juta dibayarkan sebagai uang muka untuk pembangunan kubah masjid.
2. Rp 85 juta diberikan kepada salah satu pejabat di Biro Kesra Pemprovsu dengan dalih memperlancar proses pencairan bantuan.
3. Rp 10 juta digunakan untuk biaya operasional terkait pengurusan dana bantuan.
4. Rp 265 juta digunakan KA untuk keperluan pribadi.
KA berdalih bahwa pemberian uang kepada pejabat Biro KesraProvinsi Sumatera utara merupakan praktik yang biasa terjadi untuk mempercepat pencairan bantuan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menyerahkan uang tersebut, pihak Biro Kesra sempat menahan mobil pribadinya.
"Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya," kata KA.
Dari Rp 265 juta sisa uang tersebut, Rp10 juta dipakai untuk biaya operasional pengurusan dana bantuan. Selebihnya dipakai KA untuk kepentingan pribadi.
Setelah kasus ini mencuat, KA membuat perjanjian dengan masyarakat bahwa ia berkomitmen mengembalikan dana sebesar Rp 350 juta dalam jangka waktu lima hari.
Sebagai bentuk jaminan, ia juga diminta untuk menyerahkan aset atau barang berharga. Jika dalam tenggat waktu tersebut dana tidak dikembalikan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib.
"Sudah dipanjarkan Rp 50 juta untuk kubah, tinggal Rp 350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi," papar dia
Informasi yang beredar di masyarakat juga mengungkap bahwa pengajuan bantuan dana ini sebenarnya dilakukan oleh pengurus BKM sebelumnya. Namun, menjelang pencairan, struktur kepengurusan BKM tiba-tiba berubah, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa KA bukanlah warga asli Desa Mompang Julu, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana ia bisa menduduki posisi bendahara BKM.
Untuk memastikan transparansi, kasus ini didokumentasikan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan. Sebagai saksi yakni Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Maraganti Batubara, Ustaz Hendri Nasution, dan H. Drs. Mhd. Yasid.zal
Publik Berhak Tahu! Proyek Infrastruktur Padangsidimpuan Gagal Tender, Transparansi Anggaran 2026 Dipertanyakan
News
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
News
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Operasi Sarang Narkoba di Silayanglayang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
News
Kabut Asap Kiriman Masuk Medan, BMKG Deteksi Sebaran di Seluruh Sumut
News
Terekam CCTV Pencuri 5 HP di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung pemerataan akses listrik melalui Program Bantuan Pa
kota
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
News
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
News
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News