Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Baca Juga:
Bertempat di Lapangan Apel Markas Komanda (Mako) Polres Padang Lawas, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat Netto/ Brutto 171.84 Gram.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti jenis narkoba tersebut, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, Kabag Ops Polres Palas Kompol M. Husni Yusuf, Kajari Padang Lawas/ diwakili oleh Muhammad Agung Budi Utama Situmorang, SH, Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R. Harahap, S.H., Kasikum Polres Padang lawas AKP Tarmizi Lubis, S.H., Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu G Harahap.,
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda E Pakpahan., Kasiwas Polres Padang Lawas Aipda Adi Wahyuda, Penasehat Hukum Syafruddin Hasibuan, S.H., Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas, dan Tersangka berinisial RMH serta lainnya.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan dasar dari pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan:
1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Barkoba Lakukan Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan.
Lanjut Kompol Sugianto, 4. Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu, tanggal 24 Januari 2025 atas nama tersangka RMH. "Dan 5. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/02/II/RES.4/2025/ Narkoba, tanggal 05 Maret 2025 atas nama tersangka inisial RMH"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, S.H. dalam laporannya menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka RMH, berupa Narkotika jenis Sabu *berat Netto/ Brutto 171.84 Gram
Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu berjalan dengan lancar, aman dan baik" Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diawali dengan Pembacaan Doa oleh Ipda Syahruddin Lubis, S.H., kemudian dilanjutkan Pembacaan laporan resmi oleh panitia acara dari Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R Harahap, S.H.
Setelah itu, Kata sambutan oleh Kapolres Padang Lawas/Mewakili Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, selesai baru Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender, selanjutnya Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Ucap Ps Kasubsi Penmas.
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
"Kami (Polres Palas) menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Palas untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat"tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
Hukum
Bibit Kultur Jaringan Jadi Andalan, PT Hijau Surya Biotechindo Tawarkan Tanaman Bebas Penyakit dan Panen Lebih Seragam
kota
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan
kota
Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
kota
sumut24.co MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara (KAI Divre 1 Sumut) membuka stand di Pekan Raya Sumater
Umum
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., yang akrab disapa Anto Genk, mengapresiasi k
News