Pemkab Solok Perkuat Langkah Pemulihan dan Percepatan Pembersihan Material Pasca Bencana.
Pemkab Solok Perkuat Langkah Pemulihan dan Percepatan Pembersihan Material Pasca Bencana.
News
Baca Juga:
Bertempat di Lapangan Apel Markas Komanda (Mako) Polres Padang Lawas, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat Netto/ Brutto 171.84 Gram.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti jenis narkoba tersebut, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, Kabag Ops Polres Palas Kompol M. Husni Yusuf, Kajari Padang Lawas/ diwakili oleh Muhammad Agung Budi Utama Situmorang, SH, Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R. Harahap, S.H., Kasikum Polres Padang lawas AKP Tarmizi Lubis, S.H., Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu G Harahap.,
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda E Pakpahan., Kasiwas Polres Padang Lawas Aipda Adi Wahyuda, Penasehat Hukum Syafruddin Hasibuan, S.H., Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas, dan Tersangka berinisial RMH serta lainnya.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan dasar dari pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan:
1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Barkoba Lakukan Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan.
Lanjut Kompol Sugianto, 4. Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu, tanggal 24 Januari 2025 atas nama tersangka RMH. "Dan 5. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/02/II/RES.4/2025/ Narkoba, tanggal 05 Maret 2025 atas nama tersangka inisial RMH"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, S.H. dalam laporannya menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka RMH, berupa Narkotika jenis Sabu *berat Netto/ Brutto 171.84 Gram
Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu berjalan dengan lancar, aman dan baik" Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diawali dengan Pembacaan Doa oleh Ipda Syahruddin Lubis, S.H., kemudian dilanjutkan Pembacaan laporan resmi oleh panitia acara dari Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R Harahap, S.H.
Setelah itu, Kata sambutan oleh Kapolres Padang Lawas/Mewakili Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, selesai baru Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender, selanjutnya Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Ucap Ps Kasubsi Penmas.
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
"Kami (Polres Palas) menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Palas untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat"tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
Pemkab Solok Perkuat Langkah Pemulihan dan Percepatan Pembersihan Material Pasca Bencana.
News
Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok
News
Bupati Solok Buka FGD Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial
News
Disampaikan ke Wapres Gibran, Keluarga Korban Pencurian Pertanyakan Status Tersangka dan DPO
News
JAKARTA Perdebatan panjang terkait sengketa Sahara Maroko sering kali mengabaikan realitas empiris di lapangan. Padahal, berbagai pemban
News
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
News
Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
News
KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Desak Seleksi KPID Diusut dan Anggaran SosperWasbangPokir Diaudit
News
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti
News
sumut24.co MedanKisah memprihatinkan dialami oleh Cici Herliawati bersama keluarganya yang sudah satu dekade bertahan hidup di dalam bilik
kota