PLN UIP SBU Dorong Ketahanan Pangan Melalui Program Budidaya Burung Puyuh Petelur di Kabupaten Langkat
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
Baca Juga:
Bertempat di Lapangan Apel Markas Komanda (Mako) Polres Padang Lawas, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat Netto/ Brutto 171.84 Gram.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti jenis narkoba tersebut, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, Kabag Ops Polres Palas Kompol M. Husni Yusuf, Kajari Padang Lawas/ diwakili oleh Muhammad Agung Budi Utama Situmorang, SH, Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R. Harahap, S.H., Kasikum Polres Padang lawas AKP Tarmizi Lubis, S.H., Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu G Harahap.,
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda E Pakpahan., Kasiwas Polres Padang Lawas Aipda Adi Wahyuda, Penasehat Hukum Syafruddin Hasibuan, S.H., Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas, dan Tersangka berinisial RMH serta lainnya.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan dasar dari pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan:
1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Barkoba Lakukan Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan.
Lanjut Kompol Sugianto, 4. Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu, tanggal 24 Januari 2025 atas nama tersangka RMH. "Dan 5. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/02/II/RES.4/2025/ Narkoba, tanggal 05 Maret 2025 atas nama tersangka inisial RMH"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, S.H. dalam laporannya menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka RMH, berupa Narkotika jenis Sabu *berat Netto/ Brutto 171.84 Gram
Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu berjalan dengan lancar, aman dan baik" Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diawali dengan Pembacaan Doa oleh Ipda Syahruddin Lubis, S.H., kemudian dilanjutkan Pembacaan laporan resmi oleh panitia acara dari Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R Harahap, S.H.
Setelah itu, Kata sambutan oleh Kapolres Padang Lawas/Mewakili Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, selesai baru Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender, selanjutnya Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Ucap Ps Kasubsi Penmas.
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
"Kami (Polres Palas) menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Palas untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat"tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menolak usulan proyek pembangunan gedung senilai Rp 484 miliar yang diajukan di lingkunga
kota
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Ta&rsquoaruf MTQ XIV Paluta, Syiar Islam Bergema di Simangambat
kota