Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
Baca Juga:
Bertempat di Lapangan Apel Markas Komanda (Mako) Polres Padang Lawas, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat Netto/ Brutto 171.84 Gram.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti jenis narkoba tersebut, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, Kabag Ops Polres Palas Kompol M. Husni Yusuf, Kajari Padang Lawas/ diwakili oleh Muhammad Agung Budi Utama Situmorang, SH, Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R. Harahap, S.H., Kasikum Polres Padang lawas AKP Tarmizi Lubis, S.H., Kasi Propam Polres Padang Lawas Iptu G Harahap.,
KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda E Pakpahan., Kasiwas Polres Padang Lawas Aipda Adi Wahyuda, Penasehat Hukum Syafruddin Hasibuan, S.H., Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas, dan Tersangka berinisial RMH serta lainnya.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan dasar dari pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan:
1. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/402/IV/RES.4/2020/Dirresnarkoba, Tanggal 17 April 2020 tentang Satu Hari Sebelum Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Barkoba Lakukan Penghitungan / Penimbangan Barang Bukti Narkoba Yang Akan Dimusnahkan.
Lanjut Kompol Sugianto, 4. Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu, tanggal 24 Januari 2025 atas nama tersangka RMH. "Dan 5. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/02/II/RES.4/2025/ Narkoba, tanggal 05 Maret 2025 atas nama tersangka inisial RMH"ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, S.H. dalam laporannya menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/I/2025/Resnarkoba/Polres Palas/Poldasu tanggal 24 Januari 2025 atas nama Tersangka RMH, berupa Narkotika jenis Sabu *berat Netto/ Brutto 171.84 Gram
Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu berjalan dengan lancar, aman dan baik" Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap, SH.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diawali dengan Pembacaan Doa oleh Ipda Syahruddin Lubis, S.H., kemudian dilanjutkan Pembacaan laporan resmi oleh panitia acara dari Kasat Resnarkoba Polres Padang Lawas AKP S.R Harahap, S.H.
Setelah itu, Kata sambutan oleh Kapolres Padang Lawas/Mewakili Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, selesai baru Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender, selanjutnya Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu. Ucap Ps Kasubsi Penmas.
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
"Kami (Polres Palas) menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Palas untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat"tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.zal
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
AKBP Wira Prayatna Hadiri Grand Opening Optik Regar Padangsidimpuan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Mata
kota
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polres Padang Lawas Perketat Pengamanan Nataru, Kapolres dan Bupati Cek Langsung Pospam II Sosa
kota
Doa Bersama Lintas Agama Jadi Ikhtiar Polres Palas Jaga Keamanan Tahun Baru 2026
kota
Melampaui Target! Polres Padangsidimpuan Ungkap 123 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Capaian Tembus 109 Persen
kota
Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Bantuan Pangan dari Pemkab Madina dan Kementan Ringankan Beban Warga Natal
kota
Hore! Pemko Padangsidimpuan Teken NPHD dengan Imigrasi, Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kota Salak
kota
Pembangunan Jembatan Bailey di Batang Toru Terus Dikebut, Danrem 023/KS dan Dandim 0212/TS Tinjau Langsung
kota
Dukung Rujukan Pasien, Pemkab Madina Salurkan Ambulans Baru ke Sejumlah Puskesmas
kota