Asahan |sumut24.co -
Baca Juga:
Dalam aksi yang menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi kejahatan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar pada hari ini, Selasa (31/3/2026), pukul 10.00 Wib. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 9,9 kilogram sabu dan 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.
Pemusnahan ini merupakan tahapan hukum setelah pengungkapan kasus yang tercatat dalam LP/A/73/II/2026/SPKT, yang dilaporkan pada 27 Februari 2026 lalu. Sebelumnya, status barang bukti telah ditetapkan secara resmi berdasarkan surat dari kejaksaan tanggal 2 Maret 2026. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial AFP alias N, DR alias D, dan FH alias P telah diamankan oleh aparat.
Sebagian kecil barang bukti – yaitu 100 gram sabu dan 64 cartridge vape – disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisanya langsung dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Menurut pihak
Polres Asahan, kasus ini termasuk yang cukup signifikan mengingat besarnya potensi dampak yang dapat dicegah. Berdasarkan perhitungan aparat, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepala
Polres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H., S.I.K., M.H menekankan bahwa selain sabu yang telah lama menjadi ancaman, peredaran narkotika dalam bentuk vape semakin menjadi perhatian karena cenderung menyasar kalangan muda dengan cara yang lebih tersembunyi.
"Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengantisipasi tren baru yang menggunakan teknologi dan produk modern sebagai alat peredaran," ucapnya.
Pemusnahan dilakukan tidak hanya untuk menghapus bukti fisik narkotika, tetapi juga untuk memenuhi proses hukum dalam rangka penuntutan dan peradilan yang adil. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News