JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Baca Juga:
- Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
- Perkuat Kolaborasi Energi Berkeadilan dan Transisi Energi, Direktur Distribusi PLN Berikan Kuliah Umum Milad ke-69 UMSU
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Salah satu tersangka, Muhammad Adrian Daulay, diklaim oleh keluarga dan kuasa hukumnya sebagai korban, bukan pelaku. Bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini? Simak ulasan lengkapnya.
Ayah Adrian, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa putranya adalah korban dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Adrian ditangkap oleh oknum Polres Padangsidimpuan tanpa surat perintah penangkapan yang sah.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Padahal, menurutnya, negara ini adalah negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prosedur hukum.
"Anak saya ditangkap sesuka hati tanpa surat perintah. Bahkan, hingga kini, kami belum menerima surat resmi dari kepolisian. Ini jelas melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Keluarga Adrian juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka yakin ada otak intelektual di balik kasus ini yang sengaja mengorbankan Adrian untuk menutupi kesalahan mereka.
*Kuasa Hukum Adrian: Pelanggaran Prosedur Hukum*
Amin M Ghamal Siregar, SH, selaku kuasa hukum Adrian, menyoroti pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan kliennya. Menurutnya, Adrian ditangkap tanpa surat perintah dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara adil.
"Klien kami ditangkap pada 19 Februari 2025 pukul 17.00 WIB. Saat itu, dia hanya diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, tanpa alasan jelas, dia langsung dijadikan tersangka," jelas Amin.
Amin juga menegaskan bahwa penangkapan Adrian melanggar Pasal 18 dan 19 KUHAP, yang mewajibkan adanya surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga. "Surat penangkapan baru diberikan ke keluarga dua hari setelah penangkapan. Ini jelas melanggar aturan," tambahnya.
*Kronologi Kasus: Adrian Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti Kuat*
Menurut keterangan Adrian, dia mengenal seorang senior bernama Nanda yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI. Nanda menawarkan Adrian untuk membantu teman-temannya membayar SPP tanpa harus antri di bank. Adrian, yang dikenal suka membantu teman, menerima tawaran tersebut.
"Adrian hanya membantu teman-temannya. Dia tidak tahu bahwa Nanda ternyata melakukan penipuan. Uang yang dikumpulkan Adrian langsung diserahkan ke Nanda, tanpa ada yang disimpan untuk kepentingan pribadi," jelas Alwi Akbar Ginting, SH, salah satu kuasa hukum Adrian.
Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adrian justru dianggap sebagai pelaku penipuan. Kuasa hukumnya mempertanyakan mengapa Adrian dijadikan tersangka padahal dia hanya korban yang dimanfaatkan oleh Nanda.
Kuasa hukum Adrian, Dipo Alam Siregar, menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian yang dialami UMTS mencapai Rp1,2 miliar selama setahun. Namun, kecurangan tersebut baru terungkap setelah Adrian ditangkap.
"Kami menduga ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini. Bagaimana mungkin kecurangan sebesar ini tidak terdeteksi selama setahun? Pasti ada yang terlibat di dalamnya," tegas Dipo.
Amin M Ghamal Siregar juga meminta kepolisian untuk tidak hanya fokus pada Adrian dan Nanda. "Ada uang Rp210 juta yang diserahkan ke Nanda, tapi sisanya Rp1 miliar lebih ke mana? Siapa yang mengambil? Ini harus diusut tuntas," ujarnya.
Keluarga Adrian berharap kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka meminta kepolisian untuk menangkap otak intelektual di balik kasus ini, bukan hanya menjadikan Adrian sebagai kambing hitam.
"Anak saya adalah korban. Kami meminta keadilan dan perlindungan hukum untuknya. Jangan biarkan dia menjadi korban ketidakadilan," pungkas ayah Adrian.zal
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News