Rabu, 12 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Barbut Sabu 6,17 Gram, Dua Tersangka Buron

Administrator - Sabtu, 15 Februari 2025 19:13 WIB
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Barbut Sabu 6,17 Gram, Dua Tersangka Buron
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebu, Kamis, (13/2/2025).

Penangkapan berlangsung pada hari Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan laporan dari warga setempat, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,17 gram yang diselipkan di dalam bungkus mantel di bagasi motor.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial INL (39) yang beralamat di alan Jendral Sudirman Gg. Raja Imam Bonjol, Gg. Bersama, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Sabu seberat 6,17 gram yang dikemas dalam dua plastik putih. Satu unit handphone Vivo warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan tersangka.

*Modus Operandi*

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.

Tersangka mengaku telah menghubungi M dan melakukan pertemuan di Kampung Salak. Dalam transaksi tersebut, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 kepada M. Selanjutnya, M meminta seorang rekannya berinisial A untuk menyerahkan sabu seberat 6,17 gram kepada tersangka.

Sisanya, sebesar Rp 1.500.000, rencananya akan diberikan oleh tersangka kepada M pada sore harinya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu A dan M. Namun, saat dilakukan penggerebekan di rumah mereka, kedua tersangka telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka Irpan Nopriadi Lubis beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

*Komitmen Kepolisian dalam Memberantas Narkotika*

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan operasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.

Adanya penangkapan ini, masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kamar Kos Jadi Titik Edar Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi di Medan Tuntungan
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Berat Total 63,67 Gram Sabu Diamankan, Seorang Pria di Kisaran Naga Ditangkap, Terancam Hukuman Pidana Berat
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru