Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Baca Juga:
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 3 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Keduanya, berinisial BH (31) dan HH alias Alex (35), merupakan warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Keduanya ditangkap setelah adanya informasi terpercaya dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap para tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Palas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Dari tangan BH, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Selain itu, ditemukan juga sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bal plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Sedangkan dari HH alias Alex, polisi menemukan dua ponsel Android, yakni merk VIVO warna biru dan Infinix warna putih, serta dompet hitam yang berisi uang tunai Rp220.000. Barang bukti ini menunjukkan bahwa kedua pelaku terlibat aktif dalam transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Usai penangkapan, kedua tersangka menjalani interogasi oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa sabu yang ditemukan di tangan BH merupakan barang yang diperoleh dari HH alias Alex, yang kemudian dijual kembali oleh BH.
Hal ini mengindikasikan adanya peran aktif keduanya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Palas.
Setelah pengungkapan kasus ini, kedua pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Palas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman terhadap tindak pidana peredaran narkotika.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum F Harahap, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas.
Kasus ini juga menunjukkan keseriusan Polres Palas dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
Polisi mengimbau kepada warga untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat menjadi kunci utama dalam pengungkapan jaringan narkoba ini.
Oleh karena itu, Polres Palas terus mengajak warga untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dengan ditangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, Polres Palas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.zal
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Manggarai Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bu
News
Bali Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hakhak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting b
News
Diduga Maling Jemuran, Pria Ditangkap Warga Perumahan Kuis Indah Permai
News
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
News
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Kelompok Peneliti dari Politeknik Negeri Padang Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (11/09). Dr. Nurul Fauz
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan keamanan yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, Kapolres Asahan AKBP Adi D
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan terus memperkokoh jembatan komunikasi dengan elemen masyarakat yang berbasis agama dan kebudayaan. Kali in
News
Wawancara Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM
News