Minggu, 14 Juni 2026

Pembacaan Agenda Sidang 5 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Sopir Truk PT Key Key Dituntut 5 Tahun

Administrator - Selasa, 20 Agustus 2024 15:54 WIB
Pembacaan Agenda Sidang 5 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Sopir Truk PT Key Key Dituntut 5 Tahun
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bertempat di ruang 4 Pengadilan Negri Lubuk Pakam sidang kasus penyerangan dan penganiayaan dilakukan 5 (lima) terdakwa terhadap korban, Simon Tarigan sopir Truk PT Key Key di pimpin oleh Ketua Hakim, Simon CP Sitorus.

Pada sidang tuntutan, Selasa (20/8/2024) siang pukul 11.30 Wib yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menuntut para terdakwa masing masing 4 (empat) terdakwa yakni, Martinus, ASG, EG, BST dan MS alias C dituntut 4 (empat) tahun dan, Diamanta Sembiring diduga otak pelaku dituntut 5 (lima) tahun.


Dari amatan wartawan, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh, Yuspita Ginting selaku Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa tampak terdiam dan mendengar tuntutan tanpa mengeluarkan ucapan sepatah kata.


Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Simon CP Ketua Hakim Pengadilan PN Lubuk Pakam menyampaikan bahwa, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan pada sidang lanjutan hari, Selasa (27/8/2024) untuk melakukan pembelaan.


Menyikapi tuntutan JPU tersebut, Thomas Tarigan SH selaku Pengacara Hukum (PH) Simon Tarigan kepada wartawan menjelaskan bahwa, klien (Simon Tarigan) sudah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.


Masih Thomas Tarigan, tuntutan JPU yang di dengar klien nya sudah sesuai dengan tuntutan Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana. Artinya dalam tuntutan tersebut, para terdakwa di kenakan hukuman 7 tahun maksimal sesuai harapan.


"Tuntutan JPU kepada para terdakwa sudah diterima oleh klien kita. Namun begitu klien kita berharap pada putusan nanti, hakim juga bijak. Agar putusan itu nantinya sesuai dengan Pasal 160 KUHIPidana dan Pasal 170 KUHPidana, yakni hukuman maksimal 7 tahun," ungkap dijelaskan Thomas Tarigan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
Cepat Tanggap! Kurang Sehari, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Perampasan Tas Guru
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
komentar
beritaTerbaru