Pakpak Bharat |sumut24.co -
Baca Juga:
Polres
Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres
Pakpak Bharat. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si. didampingi Wakapolres
Pakpak Bharat Kompol E Sibuea, S.Sos, Dandim 0206 Dairi diwakilkan oleh Pasi Intel Kapten Inf, MD. Lumbantoruan, Bupati
Pakpak Bharat dalam Hal ini diwakili oleh Plt Kaban Kesbangpol, Kajari Dairi diwakili Oleh Jaksa Fungsional, Kabagops Polres
Pakpak Bharat Kompol M Yunus Tarigan, SH.MH, Kbo Sat Intelkam Ipda Manarsar Tambunan S.H. M.H, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab.
Pakpak Bharat, Pada Jumat (03/05/24) di Lapangan Apel Mako Polres
Pakpak Bharat.
Kurang dari 5.002,53 gram (Sisa Penyisihan) narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres
Pakpak Bharat di Halaman Mapolres.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis
Ganja dilakukan oleh
Kapolres Pakpak Bharat, Wakapolres
Pakpak Bharat, Pasi Intel Kodim 0206 Dairi. Beserta Forkopimda lainnya beserta para PJU dan personil yg hadir.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangka berinisial A.S Alias AO, J.I alias J, S.W alias S dan J alias P.I. Berdasarkan Kronologis Pengungkapan, Tempat Kejadian Perkara di Jl Lintas Sidikalang - Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kab.
Pakpak Bharat Sat Res Narkoba Polres
Pakpak Bharat berhasil Memberhentikan 1 buah Mobil Toyota Agya berwarna Putih saat sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pada Saat diberhentikan, didalam Mobil Agya Tersebut terdapat 3 orang Laki-laki, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Pakpak Bharat menemukan 1 buah Bungkus Plastik berwarna Hitam yang dibalut Isolasi dimana didalam nya ternyata berisi Narkotika dengan berat lebih kurang 2(dua) Kg, setelah di Interogasi Oleh tim, ternyata barang Haram tersebut diperoleh dari Seorang Ber Inisial J Warga Aceh Tenggara tepatnya di Kota Kuta Cane.
Dari Hasil Keterangan Tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Pakpak Bharat melakukan Pengembangan disitu Satres Narkoba Berhasil Menangkap 1 Orang Laki-laki ber Inisial J dimana yang bersangkutan diamankan Kembali Narkotika Jenis
Ganja seberat kurang Lebih 3 KG.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Kasat Narkoba.
Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar didalam Tong/Drum disaksikan oleh Tamu dan Undangan dengan maksud dibakar Kemudian tidak ada sedikitpun tersisa.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News