Minggu, 30 Agustus 2026

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja, Ini Penjelasan AKBP Bambang C. Utomo

Administrator - Sabtu, 04 Mei 2024 14:14 WIB
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja, Ini Penjelasan AKBP Bambang C. Utomo
Istimewa
Pakpak Bharat |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si. didampingi Wakapolres Pakpak Bharat Kompol E Sibuea, S.Sos, Dandim 0206 Dairi diwakilkan oleh Pasi Intel Kapten Inf, MD. Lumbantoruan, Bupati Pakpak Bharat dalam Hal ini diwakili oleh Plt Kaban Kesbangpol, Kajari Dairi diwakili Oleh Jaksa Fungsional, Kabagops Polres Pakpak Bharat Kompol M Yunus Tarigan, SH.MH, Kbo Sat Intelkam Ipda Manarsar Tambunan S.H. M.H, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Pakpak Bharat, Pada Jumat (03/05/24) di Lapangan Apel Mako Polres Pakpak Bharat.

Kurang dari 5.002,53 gram (Sisa Penyisihan) narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Pakpak Bharat di Halaman Mapolres. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dilakukan oleh Kapolres Pakpak Bharat, Wakapolres Pakpak Bharat, Pasi Intel Kodim 0206 Dairi. Beserta Forkopimda lainnya beserta para PJU dan personil yg hadir.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangka berinisial A.S Alias AO, J.I alias J, S.W alias S dan J alias P.I. Berdasarkan Kronologis Pengungkapan, Tempat Kejadian Perkara di Jl Lintas Sidikalang - Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kab. Pakpak Bharat Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil Memberhentikan 1 buah Mobil Toyota Agya berwarna Putih saat sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Pada Saat diberhentikan, didalam Mobil Agya Tersebut terdapat 3 orang Laki-laki, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat menemukan 1 buah Bungkus Plastik berwarna Hitam yang dibalut Isolasi dimana didalam nya ternyata berisi Narkotika dengan berat lebih kurang 2(dua) Kg, setelah di Interogasi Oleh tim, ternyata barang Haram tersebut diperoleh dari Seorang Ber Inisial J Warga Aceh Tenggara tepatnya di Kota Kuta Cane.

Dari Hasil Keterangan Tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan Pengembangan disitu Satres Narkoba Berhasil Menangkap 1 Orang Laki-laki ber Inisial J dimana yang bersangkutan diamankan Kembali Narkotika Jenis Ganja seberat kurang Lebih 3 KG.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Kasat Narkoba.

Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar didalam Tong/Drum disaksikan oleh Tamu dan Undangan dengan maksud dibakar Kemudian tidak ada sedikitpun tersisa.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Karhutla : Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bergotong Royong Jaga Hutan dan Lahan, Tolak Cara Bakar!
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Dr. Hendra Gunawan Pimpin PSI Asahan : Optimis Sasarkan 5 Kursi DPRD, Terbuka untuk Semua Elemen Masyarakat
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru