sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum
Polda Sumut telah menahan wanita berinisial NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna
Akpol.
"Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan," ujar Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jum'at (22/3/2024) sembari menjelaskan, NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir alias Mener di Mapolda
Sumut.
Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan anaknya Afnir bisa masuk polisi Taruna
Akpol.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tak kunjung masuk polisi hingga akhirnya dilaporkan ke
Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2," pungkas Hadi.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News