Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap keberhasilan dalam meseser (menangkap) seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu di Kota Padangsidimpuan pada 20 Desember 2023.
Individu tersebut, bernama Muhammad Yaqub Dalimunthe (27), warga Kampung Darek, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Dalam operasinya, petugas berhasil menyita sebuah dompet kain kecil yang berisi tiga bungkus plastik klip transparan berisikan shabu seberat 0,43 gram, serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dari tangan tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kampung Darek.
Tim operasional Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 17.00 WIB, upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan Muhammad Yaqub Dalimunthe di lokasi kejadian.
Kapolres Padangsidimpuan menambahkan, "Setelah penangkapan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa shabu yang dibuang oleh tersangka ke tanah. Kami juga berhasil menyita uang tunai yang diduga berasal dari penjualan shabu. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Darek. Kami saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap sumber pasokan shabu tersebut."
Dalam sambutannya, Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sambil menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya keras untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News