Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Penanganan kasus penganiayaan seorang oknum ASN Batubara, Herli Supristian terhadap mantan istri sirihnya, Junaini alias Titin yang ditangani oleh penyidik Polres Batubara, kini prosesnya akan memasuki tahap II.
“Kasus penganiayaan dialami kliennya saya (Junaini alias Titin) yang dilakukan oleh, Herli Supristian kini proses nya akan memasuki tahap II dan itu dipertegas oleh penyidik Polres Batubara, Briptu T. Roni Sitorus kepada saya selaku PH ibu Junaini alias Titin,” ujar Suryanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023), sembari menjelaskan bahwa penyidik Polres Batubara akan melimpahkan tahap II pada Rabu 30 Oktober 2023.
Lanjut Suryanto, jadi sesuai STTLP No : LP/B/164/V/2023/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara Tgl 17 Mei 2023 pukul 11.47 Wib, terlapor (Herli Supristian) disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sambung Suryanto, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yakni Tahap II. Selanjutnya dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Jadi, sebagai PH dari Junaini alias Titin, proses yang sudah memasuki tahap II, pihak kejaksaan dan pihak penyidik polres batubara agar bekerjasama dan bersinergi dalam pensnganan perkara yang dialami klien saya. Sehingga proses hukumnya benar benar terlaksana sesuai tugas fokok dan fungsi (Tufoksi) masing masing sesuai undang undang,” sebut Suryanto berharap agar penanganan tahap II, proses hukum terhadap terlapor (Pelaku) dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi terlapir untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
Guna penyegaran, Herli Supristian oknum ASN Batubara dipolisikan mantan Istri sirinya, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib di kediaman korban Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara.
Atas perbuatan pelaku (Herli Supristian), korban (Junaini alias Titin) bersama saksi langsung mendatangi Polres Batubara untuk membuat laporan dengan surat bukti lapor yang ditandatangani petugas SPKT an. Aipda Tony P Marpaung.
Dalam persoalan ini, Junaini alias Titin berharap agar penyidik Polres Batubara secepatnya melimpahkan berkas Herli Supristian dan anaknya yang telah menganiaya dirinya. Saya berharap proses ini segera pelimpahan di Kejaksaan Negeri Batubara, ungkap Junaini alias Titin.(W02)
Pemkab Madina Dorong CMS dan KKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Ditargetkan Makin Transparan
News
Medan Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Assoc. Prof. Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E., M.M., memberikan apresiasi kep
Umum
Rapat Penguatan Disiplin ASN, Sekda Palas Tekankan Kinerja dan Percepatan Anggaran 2026
News
Banjir Ganggu Digital ASN, BKN dan Pemko Padangsidimpuan Siapkan Langkah Pemulihan
News
400 KK Bergantung pada Tambang Emas Siraisan, Polisi Dorong Legalitas dan Ancam Sikat Pembeking
News
4 Partai Panas! Ini Daftar Finalis Kejuaraan Tenis Meja Pelajar PadangsidimpuanTapsel 2026
Sport
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (P
Hukum
KRITIKLAH KEBIJAKANNYA, BUKAN SEKADAR SALAH UCAPNYA
News
Malam Ini, Hadirilah Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Istiqomah
News
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News