Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Togiman alias Toge, satu dari lima terdakwa komplotan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan untuk terpidana mati itu dibacakan JPU di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung Selasa (5/12).
“Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Togiman karena sebelumnya telah mendapatkan hukuman mati,” kata JPU Dewi.
Selain itu, JPU juga menuntut empat terdakwa yang merupakan komplotan Toge yaitu Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para erdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika gologang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,†jelas Dewi.
Pemberian tuntutan hukuman itu didasari atas perbuatan para terdakwa yang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.
Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode ’68’, Togiman dan Thompson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.
Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.(W07/red)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota