Kamis, 23 Juli 2026

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan

Administrator - Kamis, 23 Juli 2026 07:33 WIB
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim menyelesaikan tahapan awal penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan pengangkutan rokok ilegal tanpa pita cukai. Selain berkas perkara, polisi juga menyerahkan seorang terduga pelaku berinisial HW beserta seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Prosesi serah terima berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di Ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., didampingi Kanit III Satreskrim IPDA M. Fithri Adi, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal AIPTU Aman M. Siregar, S.H., serta personel Satreskrim lainnya.

Sementara dari pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga hadir Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama bersama tim pemeriksa yang terdiri dari Godwind Sinaga, Okto Hutagalung, Dimas Prasetya, dan Daniel Siahaan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai, antara lain:

- 10 dus atau karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai.
- Total keseluruhan mencapai 800 slop, setara dengan 8.000 bungkus atau 128.000 batang rokok.
- Satu unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli.
- 53 jerigen kosong yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Terduga pelaku HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, juga diserahkan kepada penyidik Bea Cukai bersama anak kandungnya berinisial SJFA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan terduga pelaku dilakukan oleh IPDA M. Fithri Adi, S.H., selaku Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Selanjutnya, seluruh dokumen dan barang bukti diterima secara resmi oleh Andre Saghari, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Pelimpahan perkara ini dilakukan karena dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana di bidang cukai yang menjadi kewenangan penyidikan Bea Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat melakukan penindakan terhadap sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas menemukan ribuan bungkus rokok merek Luffman yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Barang bukti kemudian diamankan bersama kendaraan pengangkut dan pengemudinya sebelum dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui koordinasi dan pendalaman, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga agar penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik di bidang kepabeanan dan cukai.

Pelimpahan ini menjadi bagian dari sinergi antara Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor hasil tembakau.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Datangi DPRD, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Perkuat Sinergi untuk Kota yang Lebih Aman
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Bangun Sinergi dengan DPRD, Pilih Dengar Aspirasi Rakyat demi Cegah Konflik Sejak Dini
Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Batangtoru Temukan Dugaan Alat Isap Sabu di Muara Batangtoru
Polisi Sahabat Umat! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Gelar Edukasi Kamtibmas di Masjid Raya Al-Abror
komentar
beritaTerbaru