Kamis, 23 Juli 2026

Modus Numpang Tidur Eko Congkel Spidometer

Administrator - Rabu, 04 Oktober 2017 03:35 WIB
Modus Numpang Tidur Eko Congkel Spidometer

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Nasib sial menimpa Eko Ayudia (27), pasalnya pria yang beralamat di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang No 10, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dijebloskan kedalam jeruji besi Polsek Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan, Eko ditangkap lantaran nekat mencuri spidometer dum truck Hino No Pol BK 9771 SYV yang dikendarai Ismail milik PT Sumber Mitra Jaya, Minggu (1/10) sekira pukul 08.45 di Jalan Pinang Baris Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan

,”Pelaku (Eko Ayudia-red) diringkus lantaran telah mencuri spidometer dum truck Hino milik PT Sumber Mitra Jaya MInggu (1/10) kemarin dengan modus numpang tidur,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Selasa (3/10).

Kompol Daniel menceritakan, kronologis kejadian, awalnya tersangka meminjam kunci mobil yang dikendarai Ismail yang terparkir ditepi jalan untuk menumpang istirahat (tidur).

“Didalam mobil, kemudian tersangka terbangun, lalu mengambil spidometer dan kemudian menyerahkan kunci mobil kepada Ismail. Beberapa jam kemudian, Ismail melaporkan bahwa telah kehilangan spidometer dumtruck ke Pos Satpam PT. Sumber Mitra Jaya yang dijaga Robby Sahara Hutabarat (36), dan saat itu juga tersangka mengakui telah mengambil spidometer,” kata Kompol Daniel.

Kemudian sambung Kompol Daniel, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sunggal guna penyidikan selanjutnya. “Tersangka telah diamankan, dan kasusnya masih dalam penyidikan,” sebut Kompol Daniel.(W02)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru