Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus, Roni Tarigan (29) warga, Jalan Karang Rejo Gang Karoja No 45, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia lantaran terjerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Ia ditangkap, Minggu (9/7) saat berada di base camp (tempat kumpul) kawasan Sari Rejo karena menggelapkan sepedamotor (sepmor) milik, Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada 9 A Kecamatan Medan Selayang.
Informasi di kepolisian yang diterima SUMUT24 menyebutkan, kereta tersebut digelapkan tersangka (Roni-red) di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (19/5) malam lalu.
Malam kejadian itu, Simon Bangun menyuruh karyawannya, Mhd Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Sejalan denganitu, Juhri pun pergi dengan mengendarai kereta Honda Beat BK 2499 ADE milik Simon (korban-red).
Setibanya di warung, Juhri bertemu dengan tersangka (Roni-red) dan meminta Juhri untuk mengantarkannya ke Jalan AH Nasution. Lantaran satu arah, Juhri pun bersedia mengantar tersangka yang duduk dibonceng oleh tersangka.
Tak lama, mereka pun sampai di depan Indomaret, Jalan AH Nasution. Tersangka yang sudah berniat menggelapkan kereta tersebut kemudian menyuruh Juhri untuk membeli jarum ke Indomaret.
Kemudian dengan polosnya, Juhri yang tak menyangka keretanya akan digelapkan tersangka, kemudian masuk ke Indomaret untuk membeli jarum.
Benar saja, begitu Juhri masuk ke Indomaret, tersangka langsung membawa lari kereta tersebut. Dua Minggu kemudian tersangka berhasil ditangkap dan hingga kini ditahan di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (12/7) mengatakan kereta tersebut dijual tersangka kepada Epi (DPO) seharga Rp1,2 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup.
“Seminggu setelah kejadian, korban menjumpai tersangka yang mengatakan bahwa kereta tersebut telah digadaikan. Korban meminta tersangka untuk menebus kereta itu dengan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp1,2 juta melalui pacar tersangka yang bernama Eka (DPO).
Namun tersangka tidak juga menebus kereta itu dan bersama pacarnya menghabiskan uang tebusan yang diberikan korban tersebut,” terang Kapolsek.
Lanjut Wira, tak terima kereta milik majikannya digelapkan, korban pun melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua yang kemudian tersangka berhasil diringkus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Wira mengakhiri.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota