MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua meringkus, Roni Tarigan (29) warga, Jalan Karang Rejo Gang Karoja No 45, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia lantaran terjerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Ia ditangkap, Minggu (9/7) saat berada di base camp (tempat kumpul) kawasan Sari Rejo karena menggelapkan sepedamotor (sepmor) milik, Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada 9 A Kecamatan Medan Selayang.
Informasi di kepolisian yang diterima SUMUT24 menyebutkan, kereta tersebut digelapkan tersangka (Roni-red) di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Jumat (19/5) malam lalu.
Malam kejadian itu, Simon Bangun menyuruh karyawannya, Mhd Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Sejalan denganitu, Juhri pun pergi dengan mengendarai kereta Honda Beat BK 2499 ADE milik Simon (korban-red).
Setibanya di warung, Juhri bertemu dengan tersangka (Roni-red) dan meminta Juhri untuk mengantarkannya ke Jalan AH Nasution. Lantaran satu arah, Juhri pun bersedia mengantar tersangka yang duduk dibonceng oleh tersangka.
Tak lama, mereka pun sampai di depan Indomaret, Jalan AH Nasution. Tersangka yang sudah berniat menggelapkan kereta tersebut kemudian menyuruh Juhri untuk membeli jarum ke Indomaret.
Kemudian dengan polosnya, Juhri yang tak menyangka keretanya akan digelapkan tersangka, kemudian masuk ke Indomaret untuk membeli jarum.
Benar saja, begitu Juhri masuk ke Indomaret, tersangka langsung membawa lari kereta tersebut. Dua Minggu kemudian tersangka berhasil ditangkap dan hingga kini ditahan di Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (12/7) mengatakan kereta tersebut dijual tersangka kepada Epi (DPO) seharga Rp1,2 juta dan uang tersebut sudah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup.
“Seminggu setelah kejadian, korban menjumpai tersangka yang mengatakan bahwa kereta tersebut telah digadaikan. Korban meminta tersangka untuk menebus kereta itu dengan menyerahkan uang tebusan sebesar Rp1,2 juta melalui pacar tersangka yang bernama Eka (DPO).
Namun tersangka tidak juga menebus kereta itu dan bersama pacarnya menghabiskan uang tebusan yang diberikan korban tersebut,” terang Kapolsek.
Lanjut Wira, tak terima kereta milik majikannya digelapkan, korban pun melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua yang kemudian tersangka berhasil diringkus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Wira mengakhiri.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News