Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Deli Serdang I Sumut24.co Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 di halaman belakang kantor Kejari, Lubuk Pakam, Rabu 2/11/2022 lalu.Â
Baca Juga:
Kajari Deli Serdang, Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (3/11) menerangkan, pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus itu berupa 75 perkara tindak pidana orang dan harta benda (harda) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti kayu, celana, baju dan lainnya,” Jelas Boy.
Sambung Boy, ada 39 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamneg-TPUL) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barang bukti.
“Dari 39 perkara, barang bukti yang diamankan seperti egrek, along along, kulit trenggiling, alat swab antigen dan alat swab PCR bekas pakai serta barang bukti lainnya,”terang Boy.Â
Ia memaparkan, ada 319 barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya untuk pelaksanaan amar putusan pengadilan yang harus dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 3540 gram, ganja seberat 8980 gram, ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut 1(satu) perkara tindak pidana khusus lainnya (Cukai) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15 000 batang merek Luffman dan 30 slop atau 4800 batang merek Luffman Mild yang tidak dilekati cukai.
“Tujuan dilakukannya pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan,”pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A diwakili, Nikson Hutasoit SH, Kapolresta Deli Serdang diwakili Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad SIK, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Chandra Sudarta SH dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan, Danu Anggoro.red
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota