Kamis, 23 Juli 2026

Oknum Panit Polrestabes Medan divonis bebas, Lainnya Dihukum Begini Ceritanya

Administrator - Selasa, 15 Maret 2022 14:10 WIB
Oknum Panit Polrestabes Medan divonis bebas, Lainnya Dihukum Begini Ceritanya

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Oknum Panit I Unit I  Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (42) divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan keherasan terhadap barang bukti uang  dan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Sedangkan, anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Dudi Efni (46) dan Marjuki Ritonga (26) divonis masing 8 bulan 21 hari, dan Matredy Naibaho (42) divonis 8 bulan 22 hari.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus,  di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan.

Kemudian terkait perkara yang sama, majelis hakim diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan vonis penjara 8 bulan 22 hari kepada terdakwa Rikardo Siahaan (37) anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Putusan majelis hakim sangat berbeda dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut  Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan yang menuntut tiga terdakwa dengan kumulasi perkara pencurian dengan keherasan dan pidana narkoba.

Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing- masing dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Rikardo Siahaan 8 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing  Rp 800 juta subsider 3 bulan.

JPU menjerat ketiganya dengan  Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, kumulasi dengan  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 tahun penjara, karena dinilai melakukan pencurian dengan keherasan, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Peristiwanya, Selasa  tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib,  para terdakwa melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.

Usai persidangan JPU Rahmi Shafrina mengatakan akan mengajukan kasasi dan banding terhadap putusan majelis hakim.

” Putusan yang menyatakan bebas akan kami kasasi, sedangkan vonis untuk 4 terdakwa lainnya akan kami ajukan banding,” ujarnya kepada awak media. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru