MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui pertugas Sat Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang laki laki tersangka pelaku tindak pidana pencurian AC.
Pelaku bernama, Ibra Sandi Harahap alias Geleng (27) warga Jln. Letda Sujono No. 26, Kel. Tembung, Kec. Percut Seituan ditangkap atas dasar pengaduan korban No. LP / 670 / K / IX / 2021 Polsek Medan Area bernama, Roy Leonardo SE (51) penduduk Jln. Samudera Ujung. No 102 Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH beserta personil Unit Reskrim Polsek Medan Area pada hari, Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul .02.00 Wib. Saat ditangkap polisi turut mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah obeng.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang diterima anggpta Reskrim bahwasanya pelaku pencurian AC sedang kumpul bersama temannya di Jln. Menteng dipinggir jalan.
“Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH langsung bergerak menuju lokasi. Sesampai di TKP anggota reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri ciri yang di informasi kan langsung di amankan,” ujar AKP Sawangin.
Selanjutnya sambung Kapolsek, personil menggeledah badan pelaku dan ditemukan kunci T, pisau dan obeng. Kemudian pelaku di boyong kekantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,” terang Kapolsek Medan Area AKP Sawangin.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News