Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
TAPANULI SELATAN I SUMUT24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan kepada seluruh kepala desa di didamKabupaten Tapanuli Selatan, pasalnya ada dugan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.
Baca Juga:
- Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
- HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyelidikan (P-2) nomor : PRINT-01a/L.2.35/Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021 mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, SH, MH yang didampingi Kasi Intel Samandohar Munthe, SH, MH bersama Plt Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sai Sintong, SH mengatakan, ada beberapa kegiatan yang diduga terjadi perbuatan melanggar hukum oleh 212 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain, pada kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kemudian pembelian baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengadaan koran di desa.
“Dari hasil penyelididikan ini, kegiatan tersebut menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dan setelah dilakukan penyelidikan, bahwa kegiatan tersebut bukan hasil musrembang desa melainkan arahan dari oknum,” jelas Antoni kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Lanjut dikatakannya, pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, baju LPMD dan baju BPD harus berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan dana desa dilaksanakan secara swakelola tetapi faktanya dipihak ketigakan.
Tidak itu saja dijelaskan Antoni, dari pemeriksaan berdasarkan keterangan kepala desa seluruh Kabupaten Tapanuli Selatan dengan jumlah 212 desa, LPJ APBDes tahun 2019 banyak yang fiktif dan harga pengadaan di mark up.
“Pengadaan papan monografi desa hanya sebagian yang diterima oleh desa. Namun harganya di mark up dan sebagian lagi fiktif seperti pembelian baju kader posyandu, baju LPMD, baju BPD itu juga fiktif dan ada juga pengadaan koran dananya tidak digunakan,” ucapnya.
Pada sejumlah kegiatan pengadaan tersebut hanya pengadaan uang langganan koran yang dananya dititipkan ke kejaksaan oleh setiap desa dengan jumlah keseluruhan Rp.239.575.000.
“Uang pengadaan berlangganan koran sudah dititpkan di Kejari Tapsel dan pada tanggal 26 Oktober 2021 kita telah menyerahkan kembali pembayaran uang berlangganan koran desa tersebut kepada setiap kas desa sebesar Rp.239.575.000 dan pengembalian ini disaksikan langsung oleh Kadis Pemdes Tapsel,” ungkap Antoni kepada wartawan.
Ia juga mengatakan, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 7.
Dalam hal ini 212 kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan terindikasi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp.1,2 miliar.
“Penyelidikan kepada 212 kepala desa di Tapsel ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga laporan yang kita dapatkan dilapangan hal ini kita sampaikan merupakan suatu bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Tapsel Samandohar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan kepada seluruh kepala desa se-Tapsel telah dilaksanakan pada 7 September 2021 kemarin dan sekarang sudah naik ketahap penyidikan.
“Kita sudah lakukan penyelidikan kepada seluruh kepala desa se-Tapsel dengan jumlah 212 desa dan sekarang kasus ini kita naikkan ketahap penyidikan, pada penyelidikan kemarin memakan waktu lebih kurang empat belas hari,” terangnya.
Tidak itu saja dikatakan Samandohar, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa se-Tapsel ini, kuat dugaan ada sejumlah instansi pemerintahan yang ikut terlibat.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penyidikan dan pengembangan kita juga akan memanggil siapa saja yang terkait, untuk rekan-rekan media sabar dulu ya nanti akan kita rilis kembali siapa saja yang menjadi tersangka,” pungkasnya.zal
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
kota
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota