Minggu, 17 Mei 2026

Kinerja Polsek Delitua Diapresisasi Keluarga Korban Pembunuhan Guru SD

Administrator - Selasa, 12 Oktober 2021 13:25 WIB
Kinerja Polsek Delitua Diapresisasi Keluarga Korban Pembunuhan Guru SD

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kinerja jajaran Polsek Delitua Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari keluarga, Muhamamd Ilyas guru Sekolah Dasar (SD) yang beberapa waktu lalu telah menjadi korban pembunuhan di Medan Johor.

 

Hal itu diungkapkan Muhammad Yusuf (71) dan Asmah (70) serta Taufik Doban, warga Pagurawan, Kabupaten Batubara yang merupakan ayah, ibu dan paman korban Muhammad Ilyas ketika menyambangi Mapolsek Delitua, Selasa, (12/10/2021).

 

“Kedatangan kami untuk mengucapkan terimakasih kepada personel Polsek Delitua yang telah menangkap pembunuh Ilyas,” ujar Muhammad Yusuf Paman korban.

 

Dijelaskan Muhammad Yusuf, almarhum Muhammad Ilyas dikenal baik dan merupakan bungsu dari 10 bersaudara.

 

“Satu keluarga mereka ini ada 10 orang dan korban anak bungsu. Dan korban adalah anak yang baik. Dan tidak pernah meminta uang kepada orangtuanya. Selama dia kuliah di Medan, sekitar sembilan tahun korban sudah berdomisili di Medan ini,” jelasnya.

 

Atas terungkapnya kasus ini, sebutnya, ia dan keluarga mengapresiasi Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dan jajarannya.

 

“Kita sangat apresiasi kepada Polsek Delitua yang telah menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Kami pun sekarang udah tenang,” ucap Taufik.

 

Sementara itu, Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap yang diwakili oleh Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik saat menerima keluarga korban mengatakan, pengungkapan kasus ini cukup panjang dan membutuhkan waktu 39 hari.

 

“Meski sulit diburu, namun usaha anggota Polsek Delitua tak sia-sia. Pelaku diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimoon. Pelaku ini dikenal licin, awalnya kami tidak mengira kalau pelaku adalah orang terdekat korban, dari pertama kami mendapatkan laporan atas kasus pembunuhan ini, kami bersama Kapolsek dan tin langsung terjun ke tempqt kejadian pertama (TKP) untuk melakukan identifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Iptu Martua Manik.

 

Berangkat dari situ, lanjut dijelaskannya, pihaknya pun langsung memburu pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi.

 

“Kesulitan kami untuk menangkap pelaku ini, dikarenakan pelaku tidak menggunakan telepon genggam dan pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Namun, meski demikian, kami terus mengintai pelaku di lokasi di mana pelaku selalu main ke suatu tempat itu,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.

 

Diaktakan Martua Manik, saat pihaknya telah mengetahui keberadaan pelaku, tim Reskrim Polsek Delitua langsung terjun ke lokasi yang sudah menjadi sasaran di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional pada hari Sabtu, (9/10/2021).

 

Sebelumnya, seorang pria berinisial KF alias Degam diringkus petugas Polsek Delitua karena melakukan pembunuhan terhadap SD swasta di dalam kamar kosnya, Jalan Ekawarni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.

 

Pembunuhan ini bermotif pelecehan seksual. Korban tewas setelah dipukul dengan palu dan kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Jasad korban sendiri ditemukan pada hari, Jumat (3/9/2021).(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
komentar
beritaTerbaru
Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa

Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung

Umum