Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Medan I Sumut24.co Dinilai ada penerapan hukum yang salah, Muara Barus ST, terpidana perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Makamah Agung (MA) RI.
Baca Juga:
Permohonan PK disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Shelvi Noviani SH, Husni Thamrin Tanjung SH, Sofyan Taufik SH, MH dan M.Adlin Ginting SH,MH melalui sidang di Cakra-7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/10/2021).
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Bambang Joko Winarno, tim PH menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Tim PH dalam risalah PK menyebutkan, ada penerapan hukum yang salah pada putusan MA No : 3646K/pid.sus/2019, tanggal 18 Nopember 2019, yang menghukum pemohon 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pemohon dijatuhi pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 436.337.000, dan telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta, subsider 1 tahun penjara.
Putusan kasasi MA tersebut, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Medan yang dikuatkan putusan PT Medan yang menghukum pemohon 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan sisa UPÂ Rp 286.337.000 subsider 6 bulan penjara.
Pemohon dianggap terbukti bersalah secara bersama-sama dengan orang yang telah meninggal dunia, melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.
Menurut PH, kliennya merupakan seorang guru yang menjadi korban, sebab posisinya hanya menggantikan dan meneruskan pekerjaan orang lain yang telah meninggal dunia, termasuk membayar hutang-hutang yang ditinggalkan.
Pemohon melalui tim PH, memohon agar MA menerima permohonan PK-nya untuk seluruhnya dan mebatalkan putusan kasasi MA, putusan PT dan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah menghukumnya.
Usai sidang, Husin Tamrin Tanjung, selaku PH Pemohon mengatakan kepada awak media, pihaknya sengaja menghadirkan saksi ahli untuk pembuktian adanya penerapan hukum yang salah pada perkara tersebut.
” Kami berharap keterangan saksi ahli memperkuat permohonan PK kami, sehingga cukup alasan, adanya penerapan hukum yang salah,” ujarnya. (zul)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik