Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
Medan I Sumut24.co Dinilai ada penerapan hukum yang salah, Muara Barus ST, terpidana perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Makamah Agung (MA) RI.
Baca Juga:
Permohonan PK disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Shelvi Noviani SH, Husni Thamrin Tanjung SH, Sofyan Taufik SH, MH dan M.Adlin Ginting SH,MH melalui sidang di Cakra-7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/10/2021).
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Bambang Joko Winarno, tim PH menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
Tim PH dalam risalah PK menyebutkan, ada penerapan hukum yang salah pada putusan MA No : 3646K/pid.sus/2019, tanggal 18 Nopember 2019, yang menghukum pemohon 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pemohon dijatuhi pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 436.337.000, dan telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta, subsider 1 tahun penjara.
Putusan kasasi MA tersebut, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Medan yang dikuatkan putusan PT Medan yang menghukum pemohon 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan sisa UPÂ Rp 286.337.000 subsider 6 bulan penjara.
Pemohon dianggap terbukti bersalah secara bersama-sama dengan orang yang telah meninggal dunia, melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.
Menurut PH, kliennya merupakan seorang guru yang menjadi korban, sebab posisinya hanya menggantikan dan meneruskan pekerjaan orang lain yang telah meninggal dunia, termasuk membayar hutang-hutang yang ditinggalkan.
Pemohon melalui tim PH, memohon agar MA menerima permohonan PK-nya untuk seluruhnya dan mebatalkan putusan kasasi MA, putusan PT dan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah menghukumnya.
Usai sidang, Husin Tamrin Tanjung, selaku PH Pemohon mengatakan kepada awak media, pihaknya sengaja menghadirkan saksi ahli untuk pembuktian adanya penerapan hukum yang salah pada perkara tersebut.
” Kami berharap keterangan saksi ahli memperkuat permohonan PK kami, sehingga cukup alasan, adanya penerapan hukum yang salah,” ujarnya. (zul)
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum
Menjaga Marwah di Balik Jeruji Catatan dari Kota BumiRefleksi Penegakan Hukum dan Komitmen Kabinet Merah Putih Jakarta Praktik love sca
News
Menumbuhkan Desa, Menguatkan Indonesia Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin, merupaka
News
Jakarta IPrabowo Subianto mengungkap pernah didatangi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaku ragu melanjutkan
News
Launching Operasional 1.061 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Secara Virtual Dihadiri Wakil Bupati Solok.
kota
Medan sumut24.co Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan
Kota
Ultimatum Prabowo Subianto Harus Dibuktikan dengan Reformasi Nyata Aparat
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang ha
News