Kamis, 23 Juli 2026

Penerapan hukum salah, Terpidana Tipikor USB Kab. Batu Bara ajukan PK

Administrator - Jumat, 08 Oktober 2021 10:47 WIB
Penerapan hukum salah, Terpidana Tipikor USB Kab. Batu Bara ajukan PK

Medan I Sumut24.co Dinilai ada penerapan hukum yang salah, Muara Barus ST, terpidana perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, mengajukan  PK (Peninjauan Kembali) ke Makamah Agung (MA) RI.

Baca Juga:

Permohonan PK disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Shelvi Noviani SH, Husni Thamrin Tanjung SH, Sofyan Taufik SH, MH dan M.Adlin Ginting SH,MH melalui sidang di Cakra-7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Bambang Joko Winarno, tim PH menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.

Tim PH dalam risalah PK menyebutkan, ada penerapan hukum yang salah pada putusan MA No : 3646K/pid.sus/2019, tanggal 18 Nopember 2019, yang menghukum pemohon 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pemohon dijatuhi pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 436.337.000, dan telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta, subsider 1 tahun penjara.

Putusan kasasi MA tersebut, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Medan yang dikuatkan putusan PT Medan yang menghukum pemohon 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan sisa UP  Rp 286.337.000 subsider 6 bulan penjara.

Pemohon dianggap terbukti bersalah secara bersama-sama dengan orang yang telah meninggal dunia, melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)) SMK Negeri 1 Medang Deras Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.

Menurut PH, kliennya merupakan seorang guru yang menjadi korban, sebab posisinya hanya menggantikan dan meneruskan pekerjaan orang lain yang telah meninggal dunia, termasuk membayar hutang-hutang yang ditinggalkan.

Pemohon melalui tim PH, memohon agar MA menerima permohonan PK-nya untuk seluruhnya dan mebatalkan putusan kasasi MA, putusan PT dan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang telah menghukumnya.

Usai sidang, Husin Tamrin Tanjung, selaku PH Pemohon mengatakan kepada awak media, pihaknya sengaja menghadirkan saksi ahli untuk pembuktian adanya penerapan hukum yang salah pada perkara tersebut.

” Kami berharap keterangan saksi ahli memperkuat permohonan PK kami, sehingga cukup alasan, adanya penerapan hukum yang salah,” ujarnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru