Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, Berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan, Selasa (14/08/2021) Sore.
Pelaku Berinisial “RE” Als GOMBLO, (24) yang merupakan Warga Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh Petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil Barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.
Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679, Ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi Rabu Pagi (15/09/2021) membenarkan Penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH.(W02)
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota
sumut24.co KARO, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung k
News
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
News
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan, Pelaku Sembunyi Dalam Sumur
News
KAMMI Sumut Geruduk DPRD Bongkar Polemik KPID, Desak KPK&ndashKejati Usut Anggaran DPRD
News
MATINYA NURANI DEMOKRASI KETIKA REGULASI HANYA MENJADI ASURANSI KEMENANGAN REZIM
News