Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus penganiayaan yang dialami korban bernama, Sahrul (46) warga Jln. Perhubungan Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan yang penanganan proses hukum yang kini masih ditangani pihak Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan dibantah oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter, jika pihaknya mem “Peti Es” kan kasus penganiayan tersebut.
Ungkapan itu di sampaikan AKP Janpiter, Rabu (4/8/2021) siang ini kepada wartawan setelah sebelumnya pada hari, Selasa (3/8/2021) kemarin hingga Rabu (4/8/2021) pagi bungkam saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap korban (Sahrul) dilakukan oleh Budi Jong Cs di Jln Jati Rejo Pondok Rowo, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada hari, Senin (10/5/2021) lalu pukul 12.45 Wib, pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Penanganan hukum terhadap kasus penganiayaan ini Polsek Percut Sei Tuan tidak main main dan sudah sesui dengan prosedur hukum dan perundang undangan,” ujar AKP Janpiter.
Lanjut diungkapkan Kapolsek, pelaku (Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong bersama 2 anggotanya yang turut menganiaya korban (Sahrul) masing masing bernama, Feded dan Herman sudah diamankan dan atas permintaan pelaku agar ditangguhkan.
“Penangguhan itu diberikan dengan melihat kondisi korban yng tidak mengalami cedera luka serius dan sudah dapat bekerja. Penangguhan terhadap pelaku atas permintaan pelaku dengan syarat, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan yang sama serta wajib lapor,” beber Janpiter.
Namun, dari informsi dihimpun wartawan, persyaratan permintaan penangguhan oleh Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan disebut sebut diduga tidak semua persyaratan penangguhan dilakukan Budi Jong Cs. Diantaranya, mangkir untuk wajib lapor dan pihak Polsek Percut Sei Tuan diduga terkesan mengabaikan proses perundang undangan dalam penangguhan pelaku yang hingga kini sudah melewati batas waktu 60 hari serahkan ke jaksa.
Terkait pemberitaan sebelumnya, bahwa ada dugaan Polsek Percut Sei Tuan disinyalir mem “Peti Es” kan kasus penganiayaan, Budi Jong Cs seperti kebakaran jenggot. Budi Jong dengan mengkritik bahwa pemberitaan tersebut adalah pemberitaan sepihak.
Untuk diketahi, kasus penganiayaan yang dialami korban (Sahrul) beberapa bulan lalu dengan melibatakan tersangka (Budi Jong Cs) sempat viral di pemberitaan media Surat Kabar dan media Online. Sebab, pelaku (Budi Jong Cs) disinyalir melibatkan nama oknum staf ke Presidenan RI dan oknum Polri di Mabes Polri yang katanya dekat dengan Budi Jong.(W02)
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
kota
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb