
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaMEDAN | SUMUT24 Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan dan tidak ditahan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 4,5 Miliar oleh Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, akhirnya Savita Linda Panjaitan “buka-bukaan” dan membeberkan utang-utang Ramadhan Pohan.
Baca Juga:
Savita Linda yang didampingi kuasa hukumnya Antoni Silo juga mengaku menjadi korban terkait laporan LHH Sianipar ke Polda Sumut. Dirinya pun membeberkan bahwa utang Ramadhan Pohan akumulatif mencapai Rp12 miliar.
Dikatakannya, pengeluaran uang yang diberikan Linda atas sepengetahuan dan perintah Ramadhan Pohan itu dibuktikannya dengan sejumlah kwitansi, hingga mencapai jumlah akumulatif mencapai Rp12 miliar hingga selesai Pilkada, dimulai dengan pembayaran penyewaan Posko Pemenangan Redi di Jalan Sei Batanghari RP145 juta, pada Bulan Agustus 2015.
“Saya berteman dengan istrinya Asti Rieva sejak Tahun 1991, selain itu keyakinan saya terhadap RP dan kemampuan finansial keluarga mereka membuat saya yakin untuk mengeluarkan uang itu atas perintah serta sepengetahuannya. Saya punya semua bukti kuitansi, dimulai dengan kuitansi pembayaran posko Redi, serta pembuatan video visi dan misi Paslon Redi,” ujarnya.
Dalam penanganan kasusnya, Linda menantang Ramadhan Pohan menunjukkan pengeluaran yang dilakukannya selama proses Pilkada Kota Medan. Menurutnya, Ramadhan Pohan sama sekali tidak memiliki kuitansi pengeluaran yang dapat ditunjukkan, karena selama ini pengeluaran tim sukses (Timses) Ramadhan Pohan ditanggung dirinya.
“Kami memiliki bukti semua pesan dan perintah RP melalui telepon seluler atau lainnya. Tim tahu betul RP punya utang kepada saya, karena semua pengeluaran selama Pilkada saya yang bayar,” tambahnya.
Menyadari pengeluaran atas perintah Ramadhan hingga mencapai miliaran rupiah, Linda mengaku diberikan iming-iming ada sekira 10 nama besar yang menanggung biaya Pilkadanya, yang rata-rata dikenal Linda sebagai pengusaha.
“Memang saya tidak pernah memberikan uang tunai terhadap RP, namun pengeluaran yang saya lakukan itu semua atas permintaan RP. Setiap transaksi diperintahkan dan diketahui RP,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Linda langsung mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka terkait laporan LHH Sianipar. Mengaku terkejut mendengar keluhannya, LHH kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah melaporkan atau merasa dirugikan oleh Linda. Diakui, dalam transaksi Rp4,5 miliar terkait laporan LHH Sianipar, Linda lalai tidak mengoyak kwitansi sementara yang sempat ditandatanganinya saat LHH menitipkan Rp4,5 miliar kepadanya.
“Karena itu, saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan LHH. Memang ada kelalaian klien saya tidak merobek kwitansi titipan sementara uang Rp4,5 yang dititipkan sementara di mobil Linda. Padahal, saat itu, RH br Simanjuntak yang merupakan ibu kandung LHH Sianipar menyatakan kwitansi titipan itu tidak berlaku lagi, setelah RH menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada RP. Dan keterangan itu sesuai BAP RH kepada penyidik Poldasu. Cek Bank Mandiri yang diserahkan RP sebelumnya, masih dipegang RH karena uang sudah diterima RP” jelas Antoni.
Pasca usainya Pilkada Medan dan RP kalah, selama sebulan Linda pernah mengikuti RP di Jakarta untuk memastikan pengeluarannya dikembalikan. Setelah bosan selama sebulan terus mengikuti RP, Linda kemudian menagih janji RP. Saat itu, RP menjanjikan waktu 1 minggu untuk pelunasan hutang itu, dengan janji Linda tidak akan melakukan tindakan hukum.
“Sesudah lewat 7 hari, Ramadhan tidak lagi bisa dihubungi. Karena itu, saya membantah statemen pengacara RP yang menyebutkan saya meminta damai. Faktanya, saya minta utang dibayarkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Ramadhan Pohan membantah memiliki hutang terhadap Linda Panjaitan. Menurutnya, silakan Linda menunjukkan keterlibatan dirinya dalam semua pengeluaran yang dikeluarkan selama proses Pilkada.
“Tidak betul itu saya punya utang kepada Linda. Silahkan buktikan pengeluaran itu tanggung jawab saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Savita Linda Hora Boru Panjaitan akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (22/7) kemarin, sejak jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB.
“Savita Linda Hora Boru Panjaitan alias Linda diperiksa hari ini atas laporan Ramadhan Pohan,” AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
Terpisah, Penyidik Subdit II/Harta benda,bangunan dan tanah (Hardabangtah) Polda Sumut juga tidak akan melakukan penahanan kepada Savita Linda Hora Boru Panjaitan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan. “Sepertinya tidak akan dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ramadhan Pohan,” kata Kassubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Menurutnya, penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Apalagi, sambung Nainggolan, tersangka dinilai cukup kooperatif meskipun dua kali mangkir dari panggilan Polisi bersama Ramadhan Pohan.
“Memang sempat mangkir dua kali dengan alasan tertentu. Namun, setelah punya waktu tersangka langsung menghubungi penyidik kalau dia (Savita Linda Hora Boru Panjaitan) siap untuk diperiksa.
Nainggolan menjelaskan, pemeriksaan pertama dilakukan berkaitan dengan laporan pengaduan (LP) atas Nama Ramadhan Pohan yang juga melaporkannya ke Polda Sumut.
“Pada pemeriksaan pertama Savita Linda Hora Boru Panjaitan masih sebagai saksi atas laporan Ramadhan Pohan, sedangkan untuk LP atas nama Laurenz statusya sudah jadi tersangka,” sebutnya. (W08)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota