Sabtu, 30 Mei 2026

Hampir 3 Tahun Kasus Aksi Premanisme Ujir Cs Dipertanyakan

Administrator - Sabtu, 29 Mei 2021 06:44 WIB
Hampir 3 Tahun Kasus Aksi Premanisme Ujir Cs Dipertanyakan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kasus ala peremanisme dilakukan oleh Ujir Cs yang sudah hampir 3 tahun dan telah dilaporkan kepihak Kepolisian sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 oleh pelapor, Bison Daulat Manurung (67) masih dipertanyakan.

 

 

Sebab, menurut Bison Daulat Manurung (pelapor), peristiwa pidana berupa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa bangunan pagar permanen yang terbuat dari batu bata yang mengakibatkan kerusakan dilakukan oleh Ujir Cs pada Tanggal 23 Desember 2018 lalu terkesan kuat dugaan adanya kejanggalan.

 

 

“Meski Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 yang saya laporkan sudah ada klarifikasi dari pihak Polrestabes Medan dengan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020, terkesan ada dugaan kejanggalan meski sudah dilakukan proses penyelidikan,” kata Bison Daulat Manurung, Sabtu (29/5/2021).

 

 

Lanjut diterangkan Bison Daulat Manurung, kejanggalan dimaksud bahwa penyelidikan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Polrestabes Medan dalam proses pemeriksaan saksi saksi tidak dilakukan memeriksa dan meminta keterangan saksi.

 

 

“Dalam laporan itu, saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik di Polrestabes Medan. Begitu juga terhadap saksi saksi lainya juga ikut diperiksa dimintai keterangan terkait kasus pengerusakan dilakukan oleh Ujir Cs. Namun, diantara saksi saksi yang mengetahui dan melihat aksi premanisme Ujir Cs, pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan diduga tidak ada memeriksa saksi kunci yang melihat pengerusakan itu. Sehingga, pihak kepolisian mengeluarkan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020 dengan alasan, laporan saya sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 tidak cukup bukti,” ujar Bison.

 

 

Lalu sambung Bison Daulat Manurung menambahkan, setelah SP2HP tertanggal 17 Nopember 2020 telah ia terima, pihak penyidik juga memberika surat SP2HP sesuai Surat No : B / 445 / II / RES. 1. 10./ 2021 / Reskrim Tertanggal 5 Februari 2021 terkait hasil pemeriksaan saksi Terlapor (Ujir Cs) dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah cukup bukti untuk tingkat penyidikan.

 

 

 

“Akan tetapi sambung Bison Daulat Manurung, hingga memasuki tahun ke 3 (tiga) dari kasus pidana yang saya laporkan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 silam sampai sekarang tahun 2021 belum ada hasil apa apa. Bahkan terkesan laporan saya jalan ditempat. Oleh Karena itu, kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti kasus aksi premanisme yang mengakibatkan saya mengalami kerugian materil,” ungkap Bison Daulat Manurung.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gus Irawan Antar Tapsel Cetak Sejarah, Raih WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Bijak Gunakan AI, Tetap Pegang Nilai BerAKHLAK
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Masyarakat Sumut
komentar
beritaTerbaru