Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan, meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut melakukan pengukuran ulang lahan miliknya. Sebab, lahan yang dibelinya dari Hermanto Teja (HT) itu hingga kini tidak bisa diusahai atau dikuasainya karena bermasalah/bersengketa.
“Inilah yang saya herankan, lahan yang sudah saya beli tapi tidak bisa dikuasai. Karena itu, saya minta pihak BPN melakukan ukur ulang lahan saya, supaya jelas,” kata M Insan kepada wartawan di Medan, Jumat (28/5/2021).
Insan meminta, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan kasus dugaan penipuan yang disampaikan untuk segera diungkap hingga tuntas. Sebab, dia menduga penipuan jual beli lahan ini sudah merupakan sindikat.
“Cemanalah mau saya bilang, lahan yang sudah saya beli kini malah menjadi masalah dan berurusan dengan hukum. Saya minta pelakunya (penjual) segera ditangkap,” pinta Insan.
Sebelumnya, Insan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu. Dia merasa telah ditipu HT dalam praktik jual beli tanah di Kelurahan Besar Medan Labuhan.
Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.
“Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah,” kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor (HT).
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).
“Masih lidik, riksa pelapor,” tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021).
Sementara notaris akta jual beli lahan HT, A S Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku. AS yang mengaku sudah puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum.
“Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap di hukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya,” tandas AS .
Berdasarkan data diperoleh, syarat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah baik pihak penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa berkas sebelum membuat AJB tanah mereka di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Adapun berkas-berkas yang disiapkan penjual sedikit lebih banyak dari berkas yang disiapkan pembeli. Berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut, foto kopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), foto kopi KTP, foto kopi KK atau Kartu Keluarga, sertifikat tanah, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB penjualon dan fotokopi NPWP.
Pengamat hukum, Julheri Sinaga, meminta Polda Sumut bekerja secara profesinal dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penipuan jual beli lahan HT. Segera proses oknum-oknum yang terlibat karena semua sama di mata hukum.
Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada seluruh anggota untuk dapat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Artinya, jangan tebang pilih. Lakukan pemanggilan segera terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan tersebut. Sesuai keinginan Kapolri, berikan kepastian hukum kepada masyarakat dan konsep presisi berkeadilan,” ujar Julheri, Jumat (28/5/2021).(W05)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota