Kamis, 23 Juli 2026

Direktur PUSHPA : KPU Madina Diminta Tunda  Pengumuman hasil Pilkada

Administrator - Minggu, 02 Mei 2021 10:21 WIB
Direktur PUSHPA : KPU Madina Diminta Tunda  Pengumuman hasil Pilkada

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk menunda dulu penetapan hasil Pilkada Madina pasca telah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

Pasalnya, kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan, Muslim Muis masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU.

“Masih ada permohonan gugatan yang telah didaftarkan ke MK oleh salah satu pasangan calon kepala daerah pasca pelaksanaan PSU. Karena itu KPU Madina agar menunda dulu penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Madina,” ujar Muslim Muis saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Menurut Muslim, memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab belum incrah.

Menurut Muslim Muis lagi, MK itu putusannya final dan mengikat terhadap putusannya, memang secara hukum habis dia, tapi kan masih ada keberatan-keberatan.

Jika sudah didaftarkan permohonan gugatan ke MK oleh salah satu pasangan calon, kata Muslim, secara hukum memang putusan MK itu final dan mengikat, namun menurut kita jangan dulu diumumkan hasil Pilkada Madina.

“Kita minta KPU Madina menunda dulu pengumuman hasil pilkada hingga ada keputusan dari MK menerima atau menolak permohonan gugatan itu” ujarnya.

Disampaikan Muslim Muis, diajukannya permohonan gugatan ke MK oleh pasangan calon tentu ada alasan mereka,

“Sepanjang masih ada gugatan, kita minta KPU tidak melakukan penetapan hasil pilkada, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan penggugat,” tegas Muslim.

Walaupun itu final dan mengikat, kata Muslim, MK juga harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon yang lain.

Ditambahkan Muslim, mengapa MK harus memeriksa perkara tersebut, sebab MK sebagai pengawal konstitusi dan harus menjaga agar demokrasi tetap adil.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru