Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus 4 IRT di NTB Masuk dalam Kategori Peberapan Konsep Presisi

Administrator - Jumat, 26 Februari 2021 12:53 WIB
Kasus 4 IRT di NTB Masuk dalam Kategori Peberapan Konsep Presisi
MEDAN | SUMUT24.co Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH kepada wartawan, Jum’at (26/2/2021) terkait 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dimana kasus nya telah di limpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres. “Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus. Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah. Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan. “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru