Sabtu, 30 Mei 2026

Dianggap Kooperatif, Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Penjual Bayi

Administrator - Senin, 22 Februari 2021 14:36 WIB
Dianggap Kooperatif, Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Penjual Bayi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait kasus penjualan bayi dikawasan Komplek Asia Mega Mas, Kel Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Dua oknum Bidan yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta/ Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya bisa menghirup udara segar karena penahanan nya ditangguhkan oleh penyidik (dipulangkan).

Kedua bidan, berinisial RS dan SP berstatus tersangka, yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deliserdang, dan bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut, disebut-sebut diperbolehkan pulang oleh pihak penyidik, pada Minggu (21/02/21) malam.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada wartawan di Medan, Senin (22/02/21), dia mengatakan, keduanya diberikan penangguhan penahanan dengan alasan, selama pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.

Namun, meski ditangguhkan penahanannya, RS dan SP tetap wajib lapor karena berstatus tersangka. “Tersangka tetap wajib lapor dan kasus tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan, Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka berprofesi bidan, terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” katanya.

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.

Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.

Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru