Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Medan I Sumut24.co Terbukti terjadi kelebihan bayar pada Kegiatan Lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang, Tebing Tinggi, Samsul (34), Wakil Direktris CV Safitri dihukum satu tahun 10 bulan penjara penjara dan terdakwa Poniran (61) selaku PPTK divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Putusan itu disampaikan majelis hakim Tipikor diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021).
Bahkan terdakwa Syamsul yang bersidang secara virtual dan Poniran yang hadir langsung di persidangan dikenai hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa dikenai uang pengganti kerugian negara.
” Terdakwa tidak dibebani uang pengganti kerugian negara, sebab kerugian negara telah dibebankan kepada M. Yusuf, selaku KPA, ” jelas hakim ketua.
Menurut majelis hakim, terdakwa Poniran selaku PPTK bersama-sama dengan M.Yusuf ST (telah vonis berkekuatan hukum tetap) selaku KPA dan PPK lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Akibatnya terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 123.547.311,18, yang menguntungkan terdakwa Samsul, selaku Wakil Direktris CV Safitri.
Kelebihan bayar itu terjadi pada kegiatan Lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Candra Syahputra yang menuntut Syamsul 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Poniran 2 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai tuntutan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.
Sesuai dakwaan, bulan Februari sampai Desember 2013, Dinas PU Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,5 milyar untuk kegiatan Lanjutan Pembangunan Pembuatan Tanggul Sei Padang.
Pada kegiatan itu, M.Yusuf sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sedangkan terdakwa Poniran sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
Kemudian, CV.Safitri sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp.1.457.889.000, lalu dibuat kontrak, dengan masa kerja 180 hari, sejak 18 Juni 2013 dan harus selesai 15 Desember 2013`
Sebagai pemegang kontrak, CV Safitri, dilaksanakan oleh terdakwa Samsul selaku wakil direktris-1, dengan pekerjaan pengukuran, pematokan, pengerukan sedimentasi, pembuatan tanggul dengan tanah timbun dst
Selanjutnya, 9 Juni 2013, terdakwa Samsul mengajukan permohonan perubahan pekerjaan. Disepakati, nilai kontrak tidak mengalami perubahan, namun berdasarkan addendum, pekerjaan mengalami perubahan tambah dan kurang.
Lebih lanjut dibuat berita acara kemajuan pekerjaan tanggal 10 Desember 2013, ditandatangani oleh terdakwa Poniran selaku PPTK, M. Yusuf selaku KPA/PPTK, dan terdakwa Samsul selaku Wakil Direktris I CV Safitri.
Kacaunya, pengukuran tidak pernah dilakukan bersama-sama dan tidak pernah dilaporkan kepada M. Yusuf. Bahkan laporan kemajuan sudah disiapkan oleh staf CV. Safitri.
Hebohnya lagi, M Yusuf selaku KPA/PPK sama sekali tidak pernah membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tidak pernah meninjau lapangan, sebelum melakukan pembayaran 100 persen kepada CV.Safitri
Kemudian, 31 Desember 2013, dilakukan pembayaran 100 persen kepada CV Safitri melalui Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi.
Ujungnya, 09 Januari 2015 dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Medan., terdapat kekurangan volume pada Item pekerjaan pembuatan tanggul.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, nilai pekerjaan yang seharusnya bayar sebesar Rp. 1.325.353.637 sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar 123.547.311,18,- (zul)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota