Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Medan | I Sumut24.co Vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 23 Desember 2020, membuat heboh warga Kota Medan.
Baca Juga:
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
- Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
- Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
Anehnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera Utara Abdul Rahman meniliai vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Komisi Yudisial (KY).
“Harapan kita, KY mau turun untuk menyelidiki putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini. Apa dasar dan azas hukum yang dibuat majelis hakim sehingga tuntutan 2 tahun kurungan JPU dimentahkan. Vonis bebas terdakwa Joni Brayan City harus dikaji ulang, makanya kita berharap KY segera datang ke sini (Pengadilan Negeri Medan),” ujar Abdul Rahman, Kamis 24 Desember 2020.
Abdul Rahman tidak ingin vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal ini menjadi isu liar bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Setahu kita perbuatan Joni telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Abdul Rahman.
Sebelumnya, vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Julheri Sinaga.
Julheri mencium ada bau dugaan suap pada vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.
Diketahui, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa Joni digerebek petugas dari Polda Sumut di rumahnya.
Ketika petugas menggeledah rumahnya, ditemukan tas jinjing yang disimpan dalam lemari. Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata air soft gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.
Joni pun mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam di Komplek Brayan City, seharga Rp 1.500.000, pada tahun 2017. (Red)
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota