Sabtu, 13 Juni 2026

Pemberian THR, Perusahaan Lebih Bijak Tidak Menerima Karyawan Sebelum Ramadhan

Administrator - Sabtu, 18 Juni 2016 06:17 WIB
Pemberian THR, Perusahaan Lebih Bijak Tidak Menerima Karyawan Sebelum Ramadhan

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Sejak diterbikannya peraturan dari pemerintah terkait hal hal pemberian THR kepada karyawan. Dimana karyawan yang masih bekerja sebulan wajib terima THR oleh perusahaan. Hal ini ditanggapi oleh Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa, perusahaan sangat bijak dalam menerima karyawan disaat menjelang Lebaran. Akhirnya, banyak perusahaan yang tidak akan menerima karyawan tetap untuk sebulan tiga bulan sebelum Lebaran.

 

“Tidak logis juga kan, ketika karyawan baru saja sebulan bekerja kemudian mendapatkan THR, dan ini pasti meresahkan perusahaan jika peraturan ini diberlakukan, “katanya Jumat (17/6/2016).

 

Laksamana menilai, sah sah saja pemerintah memberlakukan kewajiban pemberian THR kepada karyawan tersebut. Namun, kondisi ini “mungkin”untuk karyawan musiman.”Saya berasumsi maksud dari kebijakan ini adalah untuk perusahaan yang menerima karyawan musiman, misalnya perusahaan bidang kuliner atau bidang transportasi, dan ini bisa jadi kearah seperti akan lebih diberlakukan,”ujarnya.

 

Sehingga perusahaan dengan pasti akan menunda penerimaan karyawan untuk diperkerjakan diperusahaannya. “Banyak perusahaan yang akan menerima karyawan setlah habis Lebaran, dan ini lebih objektif,”katanya.

 

Selain itu, Laksaman juga mengataka, untuk karyawan yang wajib menerima THR bukanlah masalah dihari keberapa akan diberikan THR tersebut. Sebab menurutnya, dua minggu atau seminggu THR diberikan sama saja. Yang terpenting adalah harga kebutuhan atau harga barang dipastikan stabil oleh pemrintah.

 

“Sebenarnya tidak ada masalah kapan akan diberikan THR, bahkan saya berpendapat THR diberikan H-7 Lebaran, kenapa? Barang barang di pasar tidak akan naik lagi, sebab pedagang akan berpkir jika barang dinaikkan lagi resikonya bisak tidak laku,”ujarnya.

 

Sementara jika diberikan H-12 Lebaran, pedagang masih sombong untuk mempertahankan barang barangnya, sebab berpikir masih ada waktu untuk menghabiskan barang 2 minggu lagi. “jadi, sama saja H-7 atau H-12 Lebaran pemberian THR kepada karyawan, barang akan tetap naik dan mahal,”pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
komentar
beritaTerbaru