Selasa, 29 September 2026

Pemberian THR, Perusahaan Lebih Bijak Tidak Menerima Karyawan Sebelum Ramadhan

Administrator - Sabtu, 18 Juni 2016 06:17 WIB
Pemberian THR, Perusahaan Lebih Bijak Tidak Menerima Karyawan Sebelum Ramadhan

Medan | Sumut24

Baca Juga:

Sejak diterbikannya peraturan dari pemerintah terkait hal hal pemberian THR kepada karyawan. Dimana karyawan yang masih bekerja sebulan wajib terima THR oleh perusahaan. Hal ini ditanggapi oleh Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa, perusahaan sangat bijak dalam menerima karyawan disaat menjelang Lebaran. Akhirnya, banyak perusahaan yang tidak akan menerima karyawan tetap untuk sebulan tiga bulan sebelum Lebaran.

 

“Tidak logis juga kan, ketika karyawan baru saja sebulan bekerja kemudian mendapatkan THR, dan ini pasti meresahkan perusahaan jika peraturan ini diberlakukan, “katanya Jumat (17/6/2016).

 

Laksamana menilai, sah sah saja pemerintah memberlakukan kewajiban pemberian THR kepada karyawan tersebut. Namun, kondisi ini “mungkin”untuk karyawan musiman.”Saya berasumsi maksud dari kebijakan ini adalah untuk perusahaan yang menerima karyawan musiman, misalnya perusahaan bidang kuliner atau bidang transportasi, dan ini bisa jadi kearah seperti akan lebih diberlakukan,”ujarnya.

 

Sehingga perusahaan dengan pasti akan menunda penerimaan karyawan untuk diperkerjakan diperusahaannya. “Banyak perusahaan yang akan menerima karyawan setlah habis Lebaran, dan ini lebih objektif,”katanya.

 

Selain itu, Laksaman juga mengataka, untuk karyawan yang wajib menerima THR bukanlah masalah dihari keberapa akan diberikan THR tersebut. Sebab menurutnya, dua minggu atau seminggu THR diberikan sama saja. Yang terpenting adalah harga kebutuhan atau harga barang dipastikan stabil oleh pemrintah.

 

“Sebenarnya tidak ada masalah kapan akan diberikan THR, bahkan saya berpendapat THR diberikan H-7 Lebaran, kenapa? Barang barang di pasar tidak akan naik lagi, sebab pedagang akan berpkir jika barang dinaikkan lagi resikonya bisak tidak laku,”ujarnya.

 

Sementara jika diberikan H-12 Lebaran, pedagang masih sombong untuk mempertahankan barang barangnya, sebab berpikir masih ada waktu untuk menghabiskan barang 2 minggu lagi. “jadi, sama saja H-7 atau H-12 Lebaran pemberian THR kepada karyawan, barang akan tetap naik dan mahal,”pungkasnya.(W04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru