LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sumut, Dodi Susanto alias Dodi (34) Warga Jalan Bahmendaris Medan Merdeka Kec Medan Baru diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Kamis (25/5). Dia didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaka Penuntut Umum (JPU) Fatah Chotib Uddin SH dalam surat dakwaanya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim diketuai Parlindungan Sinaga SH menyebutkan, terdakwa Dodi Susanto dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan menstransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha H Anif.
Diebutkan Jaksa, pada akun facebook terdakwa Dodi Susanto terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tertanggal 16 Oktober 2015 dengan judul “KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang”.
Tautan tersebut dibagikan saksi Muhammad Habibi antara lain ke akun fecaebook milik terdakwa Dodi Susanto. Dan Dodi Susanto saat menerima tautan tersebut tidak melakukan klraifikasi atau kebenaran isi tautan dan tidak menghapus tautan tersebut dari dinding (wall) facebook terdakwa Dodi Susanto. Sehingga dapat diakese dan dibaca tautan berita tersebut.
Disebutkan Jaksa, juga pada akun facebook terdakwa Dodi Susanto terdapat tautan berita dari website medanseru.co 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”. Tautan tersebut kemudian diposting sendiri oleh terdakwa Dodi Susanto di didinding (wall) akun milik facebook Dodi susanto. Dengan adanya tautan pada akun facebook terdakwa Dodi Susanto tersebut dapat diakes dan dibaca tautan berita tersebut oleh para saksi
Akibatnya, tautan yang ada pada akun facebook milik terdakwa Dodi Susanto membuat H Anif maupun anak-anak Anif banyak menerima telepon dari rekan-rekan bisnis saksi H Anif maupun rekan-rekan bisnis anaknya. Sehingga sangat mengganggu kosentrasi saksi H Anif dan keluarga. Apalagi foto saksi H Anif terpampang jelas di akun facebook terdakwa Dodi Susanto, sehingga dapat dilihat oleh masyarakat umum yang menyebabkan saksi H Anif, menjadi malu dan berkeberatan dan membuat laporaan pengaduan ke Poldasu.
Usai jaksa membacakan surat dakwaanya, Ikwaluddin Simatupang, selaku Kuasa Hukum terdakwa Dodi Susanto langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Dodi Susanto kepada majelis hakim.
Alasannya, karena terdakwa yang juga sebagai Ketua KNPI Sumut masih dibutuhkan dalam membina organisasinya. Kemudan Ikwaluddin Simatupang pun langsung menyerahkan secarik kertas surat permohonan penangguhan penahanan kepada hakim.
“Ya, surat permohonan ini kita terima. Jadi keputusannya nanti kami musyawarahkan dulu,” ucapnya seraya menyatakan akan diilanjutkan pada Senin (30/5) agenda eksepsi dari panisehat hukum terdakwa. (R04)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota