Selasa, 25 Agustus 2026

Korupsi Bantuan Benih Bersubsidi, Mantan Manager dan Asisten Manager PT SHS di Tahan Kejari Sergai

Administrator - Jumat, 25 Oktober 2019 16:22 WIB
Korupsi Bantuan Benih Bersubsidi, Mantan Manager dan Asisten Manager PT SHS di Tahan Kejari Sergai

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Baca Juga:

Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi bantuan benih bersubsidi dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 3,8 Milyar, Jumat (25/10/2019).

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Manager PT. Sang Hyang Seri (SHS) Cabang Deli Serdang Kantor Regional IV berinisial MRN (54) warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Puncak Sorik Merapi Mandailing Natal dan mantan Asisten Manager PT. SHS berinisial SF (51) warga Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam diruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Sergai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasipidsus Dicky Irawan SH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dititipkan LP Tebing Tinggi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, maka kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kita titip ke LP Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,”ungkap Kasipidsus Dicki Irawan.

Kasipdsus menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan benih bersubsidi ini, kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyaluran bantuan benih subsidi tersebut diwilayah Kabupaten Sergai. Dimana dalam prakteknya, kedua tersangka melakukan pemalsuan pada bantuan benih bersubsidi tersebut.

“Atas kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp 1,8 Milyar. Hasil ini kita dapatkan dari reviu hasil rekapitulasi dengan nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi selaku perusahaan yang memproduksi benih bersubsidi tersebut,”jelas Kasipidsus.

Sementara itu, Kasiintel Edward Sibagariang SH menambahkan, untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi terhitung hari ini, kedua tersangka kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari ke LP Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,”bilang Kasiintel Kejari Sergai.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ
Kolaborasi Indonesia–Malaysia untuk Atlet Paralimpik Dunia
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UIP SBU Perkuat Komitmen Percepatan Penyelesaian PLTA Peusangan
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
komentar
beritaTerbaru