Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
Serdang Bedagai I Sumut24.co
Baca Juga:
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus korupsi bantuan benih bersubsidi dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 3,8 Milyar, Jumat (25/10/2019).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Manager PT. Sang Hyang Seri (SHS) Cabang Deli Serdang Kantor Regional IV berinisial MRN (54) warga Desa Huta Tinggi Kecamatan Puncak Sorik Merapi Mandailing Natal dan mantan Asisten Manager PT. SHS berinisial SF (51) warga Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan.
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam diruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai. Selanjutnya, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi menggunakan mobil tahanan Kejari Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasipidsus Dicky Irawan SH didampingi Kasiintel Edward Sibagariang SH MH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dititipkan LP Tebing Tinggi.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan atas perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, maka kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kita titip ke LP Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,â€ungkap Kasipidsus Dicki Irawan.
Kasipdsus menjelaskan, dalam kasus korupsi pengadaan benih bersubsidi ini, kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyaluran bantuan benih subsidi tersebut diwilayah Kabupaten Sergai. Dimana dalam prakteknya, kedua tersangka melakukan pemalsuan pada bantuan benih bersubsidi tersebut.
“Atas kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp 1,8 Milyar. Hasil ini kita dapatkan dari reviu hasil rekapitulasi dengan nomor induk yang dikeluarkan KPKS Sukamandi selaku perusahaan yang memproduksi benih bersubsidi tersebut,â€jelas Kasipidsus.
Sementara itu, Kasiintel Edward Sibagariang SH menambahkan, untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi terhitung hari ini, kedua tersangka kita tahan dan kita titipkan selama 20 hari ke LP Tebing Tinggi untuk proses hukum selanjutnya,â€bilang Kasiintel Kejari Sergai.(Bdi)
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
MEDAN, SUMUT24.CO Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota