Minggu, 17 Mei 2026

ADA PROYEK "HANTU" DIKOMPLEK PEMKAB DELI SERDANG

Administrator - Senin, 21 Oktober 2019 01:09 WIB
ADA PROYEK

 

Baca Juga:

LUBUK PAKAM|SUMUT24

Nama baik Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang agaknya belakangan ini pelan-pelan namun pasti mulai tercoreng terkait maraknya pekerjaan proyek menggunakan dana APBD Tahun 2019 yang melanggar undang-undang, karena tanpa mencantumkan papan nama alias plank proyek atau disebut proyek hantu. Niat tulus  Bupati Deli Serdang membangun daerah ini malah terkesan diabaikan oleh dinas yang menggunakan anggaran proyek bekerja sama dengan para pemborong nakal.

Pantauan Sumut24 sekarang ini puluhan pelaksana proyek bangunan dalam melakukan pekerjaan tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan yang tengah berlangsung, Jum’at (18/10/2019) wartawan konfirmasi dengan seorang pekerja pembuatan tempat parkir sepeda motor yang tersebar puluhan titik diseputar kompleks Pemkab. Deli Serdang ketika ditanyakan siapa pelaksana proyek ini dan dari dinas mana? pria ini hanya menjawab,” saya tidak tahu pak, saya hanya bekerja disini.” Jawabnya.

Puluhan titik proyek tempat parkir sepeda motor yang dikerjakan dengan pemasangan paving blok serta pembuatan pagar taman depan Stadion Baharoeddin Siregar kini menjadi soroton publik karena tanpa papan nama, padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transfaransi, masyarakat mulai menduga sepertinya ada yang dirahasiakan oleh pelaksana proyek dan dinas terkait untuk mencari keuntungan pribadi.

Menanggapi maraknya proyek hantu di Pemkab. Deli Serdang, fungsionaris LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LEPAS), Syamsul saat diminta tanggapannya mengatakan,” kegiatan proyek dengan tidak melakukan pemasangan papan nama sejak awal di lokasi kegiatan sudah ada indikasi telah melakukan tindakan melanggar Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.” Terangnya.

Setiap kegiatan proyek yang di laksanakan dengan dana yang bersumber dari APBD alias uang rakyat maka sangat di harapkan kepada dinas yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa dipertanggung jawabkan karena dipantau oleh masyarakat. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, Saya akan pantau seluruh kegiatan di Deli Serdang, dan kalau memang ada penyalah gunaan, saya akan laporkan keranah hukum,” tegas Syamsul. (Zein / Haris)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
komentar
beritaTerbaru