Senin, 06 Juli 2026

ADA PROYEK "HANTU" DIKOMPLEK PEMKAB DELI SERDANG

Administrator - Senin, 21 Oktober 2019 01:09 WIB
ADA PROYEK

 

Baca Juga:

LUBUK PAKAM|SUMUT24

Nama baik Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang agaknya belakangan ini pelan-pelan namun pasti mulai tercoreng terkait maraknya pekerjaan proyek menggunakan dana APBD Tahun 2019 yang melanggar undang-undang, karena tanpa mencantumkan papan nama alias plank proyek atau disebut proyek hantu. Niat tulus  Bupati Deli Serdang membangun daerah ini malah terkesan diabaikan oleh dinas yang menggunakan anggaran proyek bekerja sama dengan para pemborong nakal.

Pantauan Sumut24 sekarang ini puluhan pelaksana proyek bangunan dalam melakukan pekerjaan tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan yang tengah berlangsung, Jum’at (18/10/2019) wartawan konfirmasi dengan seorang pekerja pembuatan tempat parkir sepeda motor yang tersebar puluhan titik diseputar kompleks Pemkab. Deli Serdang ketika ditanyakan siapa pelaksana proyek ini dan dari dinas mana? pria ini hanya menjawab,” saya tidak tahu pak, saya hanya bekerja disini.” Jawabnya.

Puluhan titik proyek tempat parkir sepeda motor yang dikerjakan dengan pemasangan paving blok serta pembuatan pagar taman depan Stadion Baharoeddin Siregar kini menjadi soroton publik karena tanpa papan nama, padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transfaransi, masyarakat mulai menduga sepertinya ada yang dirahasiakan oleh pelaksana proyek dan dinas terkait untuk mencari keuntungan pribadi.

Menanggapi maraknya proyek hantu di Pemkab. Deli Serdang, fungsionaris LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat (LEPAS), Syamsul saat diminta tanggapannya mengatakan,” kegiatan proyek dengan tidak melakukan pemasangan papan nama sejak awal di lokasi kegiatan sudah ada indikasi telah melakukan tindakan melanggar Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.” Terangnya.

Setiap kegiatan proyek yang di laksanakan dengan dana yang bersumber dari APBD alias uang rakyat maka sangat di harapkan kepada dinas yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa dipertanggung jawabkan karena dipantau oleh masyarakat. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, Saya akan pantau seluruh kegiatan di Deli Serdang, dan kalau memang ada penyalah gunaan, saya akan laporkan keranah hukum,” tegas Syamsul. (Zein / Haris)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
Stand Bapenda Sumut "Anti Celingak-Celinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
komentar
beritaTerbaru