Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Pengadilan Negeri (PN) Medan belum juga melakukan eksekusi terhadap lahan yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada pada tahun 2014 yang memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik lahan seluas 25,4 Hektar.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dirinya mengaku PN Medan Siap melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini berstatus sebagai bumi perkemahan Pramuka bernama Taman Cadika Pramuka itu.
“Sudah inkrah ya, Saya belum tahu informasi itu. Tapi pada intinya, PN Medan Siap melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut,” ujarnya, Senin (18/4) sembari mengaku belum mengetahui apakah pihak pemohon sudah mengajukan permohonan eksekusi atau tidak.
Namun menurut Erintuah, usai menerima salinan putusan MA, pihak yang memenangkan perkara tersebut selanjutnya menyampaikan surat permohonan eksekusi kepada Ketua PN Medan, Ahmad Salihin. Dari situ, sekitar 14 hari setelah permohonan itu diterima, PN Medan selanjutnya memanggil pihak pemohon dan termohon agar eksekusi bisa dilakukan sukarela.
“Tapi jika pihak yang kalah tidak mau eksekusi dilakukan sukarela, pengadilan akan menyurati sebanyak dua kali sebelum akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali,” kata majelis hakim PN Medan itu.
Jika tidak ada tanggapan pada somasi, PN Medan tetap akan melakukan eksekusi. Erintuah menilai, sejak pihak yang memenangkan perkara tersebut mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Medan, dibutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya.
“Eksekusi normatif dua bulan sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak. Tapi bisa tarik ulur atau lebih lama dari itu,” paparnya.
Erintuah Damanik menjelaskan, kendati pihak yang kalah dalam perkara tersebut tetap bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK), Hal itu tetap tidak akan menghalangi upaya eksekusi.
“Jika pihak yang kalah (Pemko Medan) mengajukan PK, boleh, dengan syarat ada bukti baru, ada putusan dari hakim yang dinilai keliru, tapi tidak menghentikan eksekusi,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika PK pihak yang kalah dikabulkan dan PK tersebut memenangkan pihak Pemko Medan, pihak yang menang di MA harus menyerahkan jaminan tertentu untuk benda yang pemulihannya susah.
“Jaminan itu diititipkan kepada pengadilan, seperti jika ada bangunan yang sudah ada akhirnya dihancurkan dalam eksekusi tersebut. Untuk nilai jaminan itu, pengadilan yang menghitung, atau boleh melibatkan appraisal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengakui putusan MA tersebut. Namun, mereka belum menerima surat pemberitahuan atas eksekusi tersebut. “Belum ada surat dari pengadilan terkait pemberitahuan eksekusi atas lahan tersebut,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan, saat ini mereka masih fokus dalam penyusunan bukti baru yang akan diajukan dalam PK atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun, dirinya belum bisa mengatakan kapan peninjauan kembali diajukan.
“Saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Dalam waktu dekat akan kami ajukan. Pokoknya bukti-bukti baru sudah kami siapkan. Bagaimana nantinya kita lihat saja,” ucapnya. (W05)
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota