"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tega membunuh cewek selingkuhan, Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.
Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Medan, Rabu (2/10/2019), dipimpin hakim ketua Irwan Efendi, yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa terlihat serius mendengar uraian tentang perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47).
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Septebrina Silaban yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dalam persidangan terungkap, awal peristiwa, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang bekerja di Cafe Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Saat masuk, terdakwa melihat korban lagi duduk dengan pengunjung.” Timbul rasa cemburu saya pak hakim, †ucap Ferdinan menjawab pertanyaan hakim.
Keesokan harinya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi tempat kerja wanita paruh baya itu. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menjambak rambut korban, sambil berjalan menuju tempat kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter dari cafe.
Saat di tempat kos, Helda dengan sangat emosi langsung mengusir terdakwa, ” Saya bilang padanya, ya sudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,†terang Ferdinan.
Namun korban malah semakin marah dan mengusir terdakwa. Bahkan baju-baju terdakwa diangkut keluar dan korban juga menyebutkan, tidak ada lagi artinya mereka bersama.
Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali masuk dan langsung mencekik leher korban selama 15 menit, sehingga korban tidak berdaya. Terdakwa kemudian melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.
Sebelum ditangkap polisi, Ferdinan, sempat menelepon teman korban. Jawabannya, korban tidak masuk kerja. Tak lama, terdakwa pun ditangkap petugas dari Polda Sumut.
Menjawab pertanyaan hakim, Ferdinan yang telah mempunyai isteri ini mengakui, menjalin hubungan spesial selama 1,5 tahun dengan korban yang berstatus janda.
Awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi minum tuak selalu diberikan ‘perhatian’ lebih dan sering mendapat minuman gratis.
Nah, dalam kondisi setengah teler, dengan udara yang rada-rada dingin, terdakwa pun jatuh cinta kepada sang janda pekerja cafe yang berlanjut hidup bersama di kos-kosan. (zul)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota