Senin, 06 Juli 2026

Bunuh Cewek Selingkuhan, Ferdinan Divonis 12 tahun penjara

Administrator - Rabu, 02 Oktober 2019 16:05 WIB
Bunuh Cewek Selingkuhan, Ferdinan Divonis 12 tahun penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tega membunuh cewek selingkuhan, Ferdinan Sihombing alias Landong (29), warga Jalan Karya Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP.

Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di PN Medan, Rabu (2/10/2019), dipimpin hakim ketua Irwan Efendi, yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan.

Saat pembacaan amar putusan, terdakwa terlihat serius mendengar uraian tentang perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya, Helda Krista Debora alias Mak Krista (47).

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Septebrina Silaban yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Dalam persidangan terungkap, awal peristiwa, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang bekerja di Cafe Tuak Century Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Saat masuk, terdakwa melihat korban lagi duduk dengan pengunjung.” Timbul rasa cemburu saya pak hakim, ” ucap Ferdinan menjawab pertanyaan hakim.

Keesokan harinya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi tempat kerja wanita paruh baya itu. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menjambak rambut korban, sambil berjalan menuju tempat kos-kosan yang jaraknya sekitar 300 meter dari cafe.

Saat di tempat kos, Helda dengan sangat emosi langsung mengusir terdakwa, ” Saya bilang padanya, ya sudah kembalikan uangku Rp650 ribu yang untuk bayar kos bulan terakhir,” terang Ferdinan.

Namun korban malah semakin marah dan mengusir terdakwa. Bahkan baju-baju terdakwa diangkut keluar dan korban juga menyebutkan, tidak ada lagi artinya mereka bersama.

Ferdinan yang emosi mendengar ucapan korban, kembali masuk dan langsung mencekik leher korban selama 15 menit, sehingga korban tidak berdaya. Terdakwa kemudian melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah keluar.

Sebelum ditangkap polisi, Ferdinan, sempat menelepon teman korban. Jawabannya, korban tidak masuk kerja. Tak lama, terdakwa pun ditangkap petugas dari Polda Sumut.

Menjawab pertanyaan hakim, Ferdinan yang telah mempunyai isteri ini mengakui, menjalin hubungan spesial selama 1,5 tahun dengan korban yang berstatus janda.

Awal pertemuannya dengan korban terjadi di kafe tempat kerja korban. Ferdinan yang hobi minum tuak selalu diberikan ‘perhatian’ lebih dan sering mendapat minuman gratis.

Nah, dalam kondisi setengah teler, dengan udara yang rada-rada dingin, terdakwa pun jatuh cinta kepada sang janda pekerja cafe yang berlanjut hidup bersama di kos-kosan. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
Soal Tudingan Penganiayaan Terhadap Tersangka SH, Ini Penjelasan Kepala BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Vape Ilegal Internasional Disalah Satu Hotel di Medan
Wali Kota bersama Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah kepala daerah menghadiri Pembukaan Sinode Besar 2026 Gereja GPI
RSUD dr. Djasamen Saragih membuka kembali layanan Cathlab dengan Penjaminan BPJS Kesehatan. Cath Lab merupakan ruang tindakan medis canggih dengan tek
komentar
beritaTerbaru