LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Tidak koperatifnya HS salah satu tersangka kasus pencemaran nama Baik H. Anif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, membuat Subdit II Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu akan melakukan tindakan tegas. Sesuai dengan prosedur hukum, HS yang tidak menghadiri dua kali panggilan, akan dijemput paksa.
“Kita sudah keluarkan surat panggilan sekaligus perintah membawa,” tegas Kasubdit II Cybercrime AKBP Yemi Mandagi saat dihubungi wartawan via seluler, Selasa (29/3).
Menurut Yemi, HS diketahui sebagai pemilik media online medanseru.com yang memberitakan tentang berita fitnah H. Anif. “Di website medanseru salah satu berita yang tidak sesuai yakni bahwa H. Anif dikatakannya telah ditahan pihak KPK, padahal sama sekali berita tersebut tidak benar,” ujarnya.
Sementara itu Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan telah berupaya mencari keberadaan tersangka tersebut dan mengaku secepatnya akan melakukan upaya jemput paksa.
“Saat ini masih kita upayakan pencarian HS selaku pemilik media. HS kemarin selalu berjanji akan mendatangi Poldasu dan mengaku akan koperatif, namun ternyata sampai sekarang beliau tidak kunjung mendatangi Poldasu, dan upaya jemput paksa ini juga sesuai dengan prosedur,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, Dodi Sutanto (34) warga Jalan Sei Bahmendera Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tokoh masyarakat H. Anif akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, Jumat (11/3).
Ketua salah satu organisasi di Sumut ini ditahan saat menghadiri panggilannya yang kedua dengan kapasitas diperiksa sebagai tersangka penyebar berita fitnah H. Anif.
Dengan menggunakan baju biru, setelah keluar dari ruangan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Poldasu sekira pukul 18.15 Wib, Dodi Sutanto dikawal pihak kepolisian dibawa ke gedung Biddokes Poldasu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, akhirnya Dodi Sutanto diboyong ke Direktorat Tahti Poldasu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kuasa Hukum Dodi Sutanto yakni Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari Kantor Hukum Hadiningtyas & Rekan membenarkan kliennya telah ditahan. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya. “Kayaknya ditahan ini bang, karena sudah periksa kesehatankan, kedepannya kami nanti akan minta penangguhan,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung Biddokes Poldasu.
Menurutnya antara Dodi Sutanto dan tersangka HS tidak memiliki hubungan perkenalan. Jadi tidak ada keterlibatan kerjasama antara keduanya dalam menyebarkan berita fitnah H. Anif. Menurut pengacara ini bahwa akun facebook DS saat itu di hack oleh hacker untuk menyebarkan berita tersebut.
“Setelah kita teliti, ternyata hackernya berada di New Zeland dan juga Pematang Siantar saat menghack akun Facebook klien kami,” ujarnya.
Disinggung, siapa hacker tersebut, lantas kuasa hukum Dodi Sutanto ini tidak mengetahuinya. “Kalau yang menghacknya kami tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.
Sementara Kompol Jumanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut saat ditanyai perihal adanya orang ketiga atau hacker yang membobol facebook tersangka lantas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya yang menyebarkan berita tersebut secara langsung adalah Dodi Sutanto. “Tidak ada hacker yang membobol Facebooknya, kita kan bisa lihat history di Facebooknya, dari situ kita bisa membedakan apakah akun Facebook itu dibobol atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit II Cyber Crime AKBP Yemi Mandagi yang ditemui wartawan mengatakan bahwa tersangka ditahan karena pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup. “Selesai pemeriksaan, tersangka DS kita lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan, setelah itu akan kita lengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa,†ujarnya
Disinggung alat bukti yang dimiliki penyidik, menurut Yemmi, sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun facebook milik Dodi Sutanto yang sudah di print-out penyidik dan ada juga copy berita yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
Dijelaskannya, berita menyangkut H Anif diperoleh DS dari salah satu media online di Medan. Kemudian diposting oleh yang bersangkutan lalu di-share.
“Hal itu diakui Ddodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi Sutanto mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke yang lain, apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,†kata Yemmi.
Dia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap DS tidaklah mudah tetapi melalui proses hukum, seperti melakukan gelar perkara yang menyertakan Wassidik, Bidkum dan lain-lain.
“Artinya, kami siap mempertanggungjawabkan penerapan status tersangka kepada Dodi Sutanto,†tegasnya.
Dalam kasus ini, DS dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. (SL)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota