Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Menindak lanjuti perintah Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi agar setiap tempat peredaran dan penyalahgunsan narkoba di Wilkum Polres Sergai, agar dilakukan upaya kepolisian. Sehingga dapat ditekan dan daerah tersebut terbebas dari peredaran narkoba.
Jajaran Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Iptu Defta Sitepu, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kanit Idik II Ipda Maruli bersama personil pada tanggal 10 April 2019 melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 3 tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kel Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Ban Ban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka yaitu, Surya Efendi alias Coy (40), dan M Sani alias Doni (31), dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Oleh tersangka, Surya Efendi alias Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan shabu yang ditiipkan bandar berinisial I dan setelah shabu terjual lalu disetorkan uangnya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” ujar Kapolres Sergei didampingi Kasatres Narkoba.
Dari TKP ke 2 di Desa Pon, sambung Kapolres, personil berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka bernama, Junaidi alias Ijun (33), dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 0,25 grm dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.
Dari TKP 3 di Dusun II Gara Pulo, personil berhasil menangkap seorang laki-laki yang sudah menjadi target operasi bernama, Sahnan alias Anan (50), dengam barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 10,3 grm dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Oleh tersabgka ini menerangka sudah setahun menjual shabu dengan keuntungan setiap gram nya Rp 400 hingga Rp 600 ribu. Adapun tersangka mendapat shabu dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan,” terang Kapolres.
Lebih hauh dibeberkan AKBP Juliarman, ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 Milyar, pungkas Kapolres Sergei.(W02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News