Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
SERGEI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Menindak lanjuti perintah Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi agar setiap tempat peredaran dan penyalahgunsan narkoba di Wilkum Polres Sergai, agar dilakukan upaya kepolisian. Sehingga dapat ditekan dan daerah tersebut terbebas dari peredaran narkoba.
Jajaran Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Iptu Defta Sitepu, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kanit Idik II Ipda Maruli bersama personil pada tanggal 10 April 2019 melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 3 tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kel Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Ban Ban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka yaitu, Surya Efendi alias Coy (40), dan M Sani alias Doni (31), dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Oleh tersangka, Surya Efendi alias Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan shabu yang ditiipkan bandar berinisial I dan setelah shabu terjual lalu disetorkan uangnya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” ujar Kapolres Sergei didampingi Kasatres Narkoba.
Dari TKP ke 2 di Desa Pon, sambung Kapolres, personil berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka bernama, Junaidi alias Ijun (33), dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 0,25 grm dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.
Dari TKP 3 di Dusun II Gara Pulo, personil berhasil menangkap seorang laki-laki yang sudah menjadi target operasi bernama, Sahnan alias Anan (50), dengam barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga shabu berat bruto 10,3 grm dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Oleh tersabgka ini menerangka sudah setahun menjual shabu dengan keuntungan setiap gram nya Rp 400 hingga Rp 600 ribu. Adapun tersangka mendapat shabu dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan,” terang Kapolres.
Lebih hauh dibeberkan AKBP Juliarman, ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 10 Milyar, pungkas Kapolres Sergei.(W02)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota