Selasa, 29 September 2026

Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 07:57 WIB
Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

MEDAN | SUMUT24 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu kembali menggerebek hotel yang diduga dijadikan tempat portitusi dan penjualan manusia atau traficking. Kali ini Poldasu mengungkap kasus traficking di Hotel Emeral Garden yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan dengan mengamankan seorang mucikari dan 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (28/3) sekira pukul 22.00 Wib.

Baca Juga:

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf  menyebutkan adapun ke tiga korban adalah  beinisial M (19) warga Jalan  Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga  Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun Medan.

Selain ketiga korban, petugas juga mengamankan 1 orang lelaki bernama Oki Pramanan alias Rizki (27) warga Jalan Binjai Km 19? yang diduga sebagai germo yang bertugas menjual 3 orang wanita pemuas nafsu tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di gedung Renakta Poldasu.

“Setiap tamu yang datang untuk memesan cewek tersebut, pemesan melakukan transaksi bersama germo dan selanjutnya jika cocok tamu diharuskan terlebih dulu membayar uang pelayanan seks dengan harga Rp.2,2 juta per sort time kepada lelaki  sebagai hidung belang melalui media sosial. Dan germonya  ditangkap dengan modus undercover buy dengan cara berpura-pura memesan cewek dengan harga yang telah di tentukan,”jelas Helfi.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan, petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan korban setelah menyerahkan uang panjar sebesar Rp. Rp.1 juta ,dan berbekal barang bukti yang ada petugas langsung mengamankannya  ke Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Poldasu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan korban berupa 5 unit Handphone  uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan korban jug saat ini telah diamankan di Mapoldasu untuk proses sidik.

Untuk sementara ini  pelaku terancam dengan hukuman pasal tindak Pidana perdagangan orang dan di kenakan Pasal  2, 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru