Selasa, 12 Mei 2026

Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 07:57 WIB
Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

MEDAN | SUMUT24 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu kembali menggerebek hotel yang diduga dijadikan tempat portitusi dan penjualan manusia atau traficking. Kali ini Poldasu mengungkap kasus traficking di Hotel Emeral Garden yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan dengan mengamankan seorang mucikari dan 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (28/3) sekira pukul 22.00 Wib.

Baca Juga:

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf  menyebutkan adapun ke tiga korban adalah  beinisial M (19) warga Jalan  Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga  Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun Medan.

Selain ketiga korban, petugas juga mengamankan 1 orang lelaki bernama Oki Pramanan alias Rizki (27) warga Jalan Binjai Km 19? yang diduga sebagai germo yang bertugas menjual 3 orang wanita pemuas nafsu tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di gedung Renakta Poldasu.

“Setiap tamu yang datang untuk memesan cewek tersebut, pemesan melakukan transaksi bersama germo dan selanjutnya jika cocok tamu diharuskan terlebih dulu membayar uang pelayanan seks dengan harga Rp.2,2 juta per sort time kepada lelaki  sebagai hidung belang melalui media sosial. Dan germonya  ditangkap dengan modus undercover buy dengan cara berpura-pura memesan cewek dengan harga yang telah di tentukan,”jelas Helfi.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan, petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan korban setelah menyerahkan uang panjar sebesar Rp. Rp.1 juta ,dan berbekal barang bukti yang ada petugas langsung mengamankannya  ke Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Poldasu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan korban berupa 5 unit Handphone  uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan korban jug saat ini telah diamankan di Mapoldasu untuk proses sidik.

Untuk sementara ini  pelaku terancam dengan hukuman pasal tindak Pidana perdagangan orang dan di kenakan Pasal  2, 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan  Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Perkuat Kemitraan dengan Media, DPMPTSP Optimistis Tarik Investor ke Kota Medan
Dispar Medan Libatkan PWPM Genjot Promosi Wisata Berkelas Dunia
Inalum Turunkan Masyarakat Jadi Garda Depan Pencegahan Karhutla
komentar
beritaTerbaru