Sabtu, 27 Juni 2026

Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 07:57 WIB
Poldasu Bongkar Traficking di Hotel Emeral Garden

MEDAN | SUMUT24 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu kembali menggerebek hotel yang diduga dijadikan tempat portitusi dan penjualan manusia atau traficking. Kali ini Poldasu mengungkap kasus traficking di Hotel Emeral Garden yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan dengan mengamankan seorang mucikari dan 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), Senin (28/3) sekira pukul 22.00 Wib.

Baca Juga:

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf  menyebutkan adapun ke tiga korban adalah  beinisial M (19) warga Jalan  Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga  Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun Medan.

Selain ketiga korban, petugas juga mengamankan 1 orang lelaki bernama Oki Pramanan alias Rizki (27) warga Jalan Binjai Km 19? yang diduga sebagai germo yang bertugas menjual 3 orang wanita pemuas nafsu tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di gedung Renakta Poldasu.

“Setiap tamu yang datang untuk memesan cewek tersebut, pemesan melakukan transaksi bersama germo dan selanjutnya jika cocok tamu diharuskan terlebih dulu membayar uang pelayanan seks dengan harga Rp.2,2 juta per sort time kepada lelaki  sebagai hidung belang melalui media sosial. Dan germonya  ditangkap dengan modus undercover buy dengan cara berpura-pura memesan cewek dengan harga yang telah di tentukan,”jelas Helfi.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan, petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan korban setelah menyerahkan uang panjar sebesar Rp. Rp.1 juta ,dan berbekal barang bukti yang ada petugas langsung mengamankannya  ke Subdit IV/ Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Poldasu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan korban berupa 5 unit Handphone  uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan korban jug saat ini telah diamankan di Mapoldasu untuk proses sidik.

Untuk sementara ini  pelaku terancam dengan hukuman pasal tindak Pidana perdagangan orang dan di kenakan Pasal  2, 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru