Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
Baca Juga:
Medan I SUMUT24.co Kepala Divisi Kelembangaan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Meyssalina M I Aruan S.Sos mengatakan ada perbedaan penyelesaian sengketa informasi pemilu dengan sengketa informasi pada umumnya. Salah satunya, penyelesaian sengketa informasi pemilu lebih cepat.
Demikian dikatakannya saat Dialog Publik Kerja Sama Kelembagaan yang digelar KIP Sumut di Madani Hotel, Jumat (29/3) dengan tema “Peran sentral Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di Provinsi Sumut”.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan bahwa penyelesaiannya tidak sampai 30 hari kerja. Sementara sengketa informasi pada umumnya bisa sampai 100 hari kerja penyelesaiannya. “Itulah bedanya penyelesaian di UU KIP dan Perki ini,” kata Mei
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Perki Nomor 1 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan bahwa ada informasi pemilu dan pemilihan baik itu pemilihan bupati ataupun kepala daerah lainnya yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan PPID sesuai metode dan teknik pengujian.
“Jadi kalau itu informasinya dikecualikan, PPID harus bisa membuktikannya dengan UU. Itu biasanya dijelasjan lewat keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan nantinya, apakah informasi tersebut memang dikecualikan,” sambung Wakil Ketua KIP Sumut, Drs Robinson Simbolon yang juga menjadi pemateri dalam acara tersebut.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa pada dasarnya lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih cerdas. “UU ini juga menjamin hak warga negara, masyarakat bisa berperan aktif untuk mencari informasi. Dengan informasi yang jelas, kita juga bisa terpengaruh oleh berita hoaks,” sebutnya.
Bukan hanya itu, UU KIP hadir agar badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Kalau untuk Perki 2014 sendiri setahu saya juga sejak ada belum ada yang menggunakannya. Semoga Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini bisa mendorong masyarakat mendapatkan informasi, meskipun peraturan ini lahir dinilai telat,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini disahkan pada 21 Februari 2019 lalu. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi seperti laporan dana kampanye para parpol, proses penyaluran/penunjukan iklan oleh KPU Sumut bisa menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan.
“Semoga Perki ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pemilu. Dan harapan kita semoga pemilu kali ini juga berjalan lancar,” ucap Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil saat membuka acara.(W03)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota